Kamis, 28 Maret 2024

Demo KNCI Berbuah Manis, Registrasi Kartu …

Berita Terkait

Pedagang seluler melakukan aksi demo di kantor DPRD Natam Senin (2/4). Mereka menolak aturan 1 NIK 3 SimCard. | Cecep Mulyana/Bat Pos

batampos.co.id – Demo Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berbuah manis.

Protes pemilik konter seluler soal aturan registrasi 1 nomor induk kependudukan (NIK) untuk maksimal 3 kartu atau nomor diakomodir pemerintah. Hal itu sejalan dengan akan diubahnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Berdasar permenkominfo itu, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi mandiri dengan ketentuan 1 NIK untuk maksimal 3 kartu atau nomor. Sementara itu, nomor keempat dan seterusnya harus didaftarkan melalui gerai operator. Aturan tersebut dianggap mematikan usaha konter pulsa.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan perwakilan dari persatuan pemilik konter Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).

“Intinya, kami menerima aspirasi KNCI untuk bisa meregistrasi kartu keempat dan seterusnya,” kata Ramli kepada Jawa Pos kemarin (3/4).

Saat ini, menurut Ramli, tengah dilakukan proses revisi untuk permenkominfo itu. Proses tersebut akan diawasi langsung oleh Sekretariat Negara (Setneg).

Dengan revisi aturan tersebut, outlet boleh melakukan registrasi kartu bagi pelanggan yang ingin memiliki nomor keempat atau seterusnya. Meski demikian, Ramli menggarisbawahi, secara prinsip, registrasi harus dilakukan dengan NIK dan KK yang tervalidasi ke database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

(tau/c11/agm)

Update