Selasa, 16 April 2024

Kasat Lantas Bantah Adanya Pemutihan SIM

Berita Terkait

batampos.co.id – Informasi hoax atau kabar bohong kembali disebarkan oleh pihak tak bertanggungjawab. Sebab, sejak Selasa (3/4) malam beredar informasi tentang adanya pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) di seluruh Polres masing-masing, tanggal 2 hingga 7 April 2018.

Dalam informasi itu dikatakan bahwa, SIM yang sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus melewati tes yang dilakukan selama ini. Baik itu tes secara tertulis atau ujian teori maupun tes praktek kendaraan bermotor.

Terkait dengan beredarnya kabar tersebut, langsung dibantah oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati memastikan informasi itu merupakan informasi hoax yang disebarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Sebab, jika masyarakat terlambat memperpanjang SIM satu hari saja dari masa berlaku, masyarakat diharuskan membuat SIM baru.

“Tidak ada kebijakan seperti itu. Saya pastikan bahwa informasi itu hoax. Saya juga belum tahu informasi itu dari mana. Yang jelas saya juga mengetahui adanya informasi itu di media sosial,” katanya, Rabu (4/4).

Menurutnya SIM yang sudah mati dan harus buat baru berdasarkan pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang perpanjangan SIM. Dijelaskan, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.

“Perkap itu diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, pada 20 April 2016 huruf BBB poin tiga. Jadi, yang telah lewat masa berlakunya satu hari saja sudah tidak dapat diperpanjang kembali,” ujar Putu.

Dua warga tampak serius mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan Bus SIM Keliling yang parkir di pusat perbelanjaan Nagoya Hill. Pelayanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat Batam. F. Immanuel Sebayang/ Batam Pos.

Menurut Putu, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini. Putu menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang. Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan Sat Lantas Polresta Barelang telah mengacu pada Perkap nomor 9 dan Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Perkap yang lama memang ada tenggang waktu selama tiga bulan dan saat ini sudah diperbarui kembali. Kalau sudah lewat sehari tidak bisa lagi dan diharuskan untuk mengurus baru,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik. Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

“SIM bisa diperpanjang sebulan sebelum habis masa berlaku. Masa berlaku SIM itu lima tahun. Jadi jangan sampai lupa untuk perpanjang SIM, atau nanti harus buat SIM baru lagi,” kata Putu. (gie)

Update