Sabtu, 20 April 2024

Gandeng Polisi Cek Ikan Dalam Kaleng

Berita Terkait

Tim gabungan Polres Anambas bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian mengecek ikan kaleng bercacing yang dilarang beredar di salah satu toko di Tarempa, Kamis (5/4). F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id –  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas menggandeng pihak kepolisian kembali melakukan razia untuk memastikan peredaran sarden dengan merk tertentu yang sebelumnya sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu.

Sedikitnya ada 22 toko yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan 10 kaleng sarden merk ABC disalah satu toko di Tarempa.

Salah satu tim di lapangan Yunus, mengatakan pada awalnya, rata-rata tim hanya menemukan dua merk saja yakni Mili dan Merk Matahari. Namun operasi terus dilakukan. Pada akhir tim menemukan satu merk yang dilarang di salah satu toko di Tarempa.

“Ada 22 toko yang kami lakukan pemantauan. Dari situ, kemudian diperoleh 10 kaleng produk merk ABC Mackerel dengan nomor bets T1 7F yang masuk dalam daftar ikan dalam kemasan yang dikeluarkan oleh BPOM. Saat ini sudah kami amankan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melalui staff bidang perdagangannya, Dwi Arief Laksono, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, sementara ini, pihaknya melakukan pengawasan dari Hulu terlebih dahulu sambil melihat perkembangan dan aduan dari masyarakat. Dalam hal ini, kami juga meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan, termasuk peran kawan-kawan media untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Yunus, staff Dinas Koperasi lainnya mengatakan jika operasi tersebut dilakukan di sejumlah toko yang ada di sepanjang jalan Hang Tuah Tarempa. Kemudian disejumlah toko di Jalan Ahmad Yani Laut dan kemudian di sejumlah toko yang ada di pasar inpress Tarempa.

“Rata-rata, toko yang ada hanya menjual dua merk sarden yakni Mili dan Merk Matahari. Namun terakhir tim dapat menemukan merk yang dimaksud yakni ABC di salah satu toko di Tarempa,” ungkap.

Tim juga memberikan selebaran daftar sarden yang dilarang BPOM yakni sekitar 27 merk. Tim meminta agar pedagang tidak menjual sarden dimaksud. Jika masih membandel, maka petugas tidak segan-segan akan menarik barang tersebut. “Kami Imbau untuk tidak lagi menjual merk tersebut, kalau tidak Disperindagkop akan tarik barang tersebut,” terdengar dari salah satu tim ketika melakukan pengecekan barang.

Diketahui, peninjauan terhadap ikan dalam kemasan kaleng di Anambas ini diakuinya baru dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Dinas kesehatan, Disperindag Provinsi dan Satgas Pangan. Pernyataan dari Menteri Kesehatan, diakuinya menjadi salahsatu hal yang sempat menjadi ganjalan sampai akhirnya melakukan eksekusi.

“Sebelumnya ada penyataan Menteri Kesehatan yang menyebutkan kalau produk itu aman. Tapi, setelah kami koordinasi dengan OPD terkait, termasuk dengan Satgas Pangan, baru kami berani melakukan penindakan,” ungkapnya.

Badan POM RI sebelumnya melakukan pengujian terhadap 66 merk ikan dalam kemasan kaleng untuk membuktikan adanya cacing dalam produk tersebut. Hasilnya, 27 merk positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari 16 merk impor dan 11 merk produk dalam negeri. (sya)

Update