Jumat, 29 Maret 2024

KPK Buru Koruptor di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (5/4). Salah satu perkara yang disorot adalah kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.

“Tiga terdakwa sudah divonis bersalah. Tetapi satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, Kamis (5/4).

DPO tersebut atas nama Agus Mulyana, terpidana kasus korupsi pengadaan genset dan lampu penerangan landasan pacu di Bandara Hang Nadim Batam. Supervisi KPK dalam kasus ini adalah membantu Kejati Kepri memburu DPO tersebut.

Agus telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 17 Januari 2016. Saat itu, sidang vonis digelar tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

Selain vonis empat tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Namun hingga kini Kejaksaan Tinggi belum berhasil mengeksekusi Agus.

Terkait dukungan KPK itu, Wiwin mengaku mengapresiasinya. Selain itu, pihaknya juga masih terus berupaya menemukan dan menangkap Agus Mulyana.

“Penyidik Kejati Kepri terus bekerja untuk mengungkap keberadaan terdakwa Agus sampai saat ini,” tegas Wiwin.

Sementara Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan supervisi hukum yang dilakukan KPK ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK di Kepri. Selain kasus Hang Nadim, Febri menyebut saat ini terdapat 31 perkara tipikor di Kepri yang disupervisi.

“Secara umum penanganannya berjalan lancar,” ujar Febri di Jakarta.

Menurut Febri, salah satu kasus yang telah inkracht namun belum dapat dilakukan eksekusi karena terpidana masuk DPO termasuk yang akan didukung. Korsupdak KPK akan membantu pencarian DPO dalam korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Internasional Hang Nadim.

Selain itu, jelas Febri, supervisi ini juga merupakan upaya untuk optimalisasi penanganan perkara dalam rangka menjalankan fungsi trigger mechanism. Menurut dia, KPK akan mendukung pencarian keterangan ahli, asset tracing, hingga bantuan pencarian buron (DPO).

“Tadi tim KPK diterima oleh kepala dan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, aspidsus, dan jajaran,” papar Febri.

Ia melanjutkan, kerjasama yang kuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan akan semakin memperkuat upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, kasus korupsi di daerah saat ini mengalami peningkatan.

“Keterbukaan dan sinergi seperti yang dilakukan di Kepri ini diharapkan dapat menekan perilaku korup di sana. Hal yang sama juga dilakukan di sejumlah daerah lain,” tutup Febri. (jpg)

Update