Jumat, 27 Desember 2024

Korupsi Dinsos, Mobil Ardiansyah Disita

Berita Terkait

batampos.co.id – Satu unit mobil dengan nomor polisi BP1738 YK milik Ardiansyah disita Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karimun. Mobil tersebut ternyata salah satu barang bukti kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun. Ardiansyah saat itu sebagai bendahara.

Penyitaan satu unit mobil ini berdasarkan hasil penyidikan bahwa salah satu penyelewengan anggaran administrasi umum (Adum) Dinsos ketika yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

“Penyitaan mobil ini dilakukan di Tanjungbatu. Karena sebelum kasus ini mencuat, tersangka sudah menjual mobilnya ke salah satu diler mobil di Karimun. Kemudian diler sudah menjual ke pihak lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Jumat (6/4).

Sebelum penyitaan, penyidik lebih dulu melakukan penelusuran. Setelah mengetahui mobil telah terjual ke Tanjungbatu, petugas langsung melakukan penjemputan ke sana. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyidikan korupsi, meski mobil telah terjual masih tetap bisa dilakukan penyitaan. Karena pembeliannya menggunakan uang dari hasil korupsi.

Lulik menyebutkan, mobil yang disita dan dijadikan barang bukti tersebut dibeli dengan harga Rp 100 juta. Pembelian mobil dilakukan pada 2013 ketika tersangka Ardiansyah masih bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Pembeliannya dengan cara kredit lima tahun. Dengan pembayaran per bulan sekitar Rp 3 juta. Namun, pada 2014 Ardiansyah pindah ke Dinsos menjadi bendahara dinas tersebut,” paparnya.

Pada saat di Dinsos ini, mobil tersebut dibayar lunas pada 2015. Tata cara pembayaran dilakukan langsung dua bulan atau tiga bulan. Sekali bayar dalam satu bulan untuk bulan berikutnya. Uang untuk membayar berasal dari anggaran yang ada di Dinsos yang bersumber dari APBD. ”Makanya dilakukan penyitaan,” bebernya.

Data yang dihimpun Batam Pos, penyitaan satu unit mobil sebagai barang bukti oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Karimun, maka saat ini barang bukti untuk mobil bertambah menjadi dua.

Sejak kasus korupsi di Dinsos ditingkatkan ke penyidikan, polisi sudah menyita satu unit mobil milik tersangka lainnya, Indra Gunawan, atasan tersangka Ardiansyah atau kepala Dinsos 2014-2016. (san)

Update