Jumat, 29 Maret 2024

Peluang Anak Pulau Jadi Dewan Makin Besar

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Kabupaten Bintan menjadi empat daerah pemilihan (Dapil). Ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 273/PL01.3 – KPt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi di Kepulauan Riau dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Empat dapil tersebut yakni Dapil I meliputi Kecamatan Teluk Sebong dengan jumlah penduduk sekitar 16.519 jiwa, Teluk Bintan 10.737 jiwa, Gunung Kijang 13.049 jiwa dan Toapaya 11.549 jiwa. Dapil I ini memperebutkan 9 kursi.

Dapil II yang memperebutkan 3 kursi meliputi Kecamatan Bintan Pesisir dengan 7.130 jiwa, Mantang dengan penduduk 4.258 jiwa serta Tambelan dengan 4.518 jiwa.
Kemudian Dapil III dengan jumlah 7 kursi hanya Kecamatan Bintan Timur dengan jumlah penduduk sekitar 42.532 jiwa.

Terakhir Dapil IV yang memperebutkan 6 kursi atau kurang 1 kursi dari Pileg 2014 berjumlah 7 kursi. Adapun Dapil IV meliputi Kecamatan Bintan Utara 21.894 jiwa dan Seri Kuala Lobam 16.472 jiwa. Total penduduk sekitar 148.650 jiwa untuk 25 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Bintan Wandra Fadillah membenarkan Kabupaten Bintan menjadi 4 dapil jika sebelumnya 3 dapil. Penetapan dapil dijelaskannya melalui mekanisme antar lain meminta masukan dari berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat dan melakukan uji publik. Hasilnya, lanjut dia terdapat dua pilihan. Sebagian pihak mengusulkan 3 dapil, sedangkan sebagian lagi 4 dapil.

“Dua usulan kita sampaikan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi. Dan akhirnya KPU Pusat menetapkan Kabupaten Bintan 4 Dapil,” jelas dia juga menegaskan dalam penetapan Dapil KPU Kabupaten Bintan tidak memiliki kepentingan politik.

Sementara, kader PSI Kabupaten Bintan Tenny mengatakan, penetapan Dapil Kabupaten Bintan menjadi 4 Dapil bisa diartikan dua sisi. Sisi pertama bagi caleg yang mencalonkan di Dapil 1 dan 2 harus bekerja keras. Apalagi jika caleg tersebut bukan berasal dari Dapil tersebut.

“Konsekuensinya ongkos politiknya menjadi besar. Karena Dapil I dan II berupa derah pulau, lain dengan Dapil III dan IV yang daratan sehingga mudah dijangkau,” kata dia.
“Apalagi calegnya dari luar pulau, ongkosnya pasti besar,” tambah Tenny.

Namun sisi lainnya ia mengatakan, penetapan Dapil I dan II yang merupakan daerah pesisir memberikan peluang bagi anak-anak tempatan untuk maju. Apalagi jika sampai anak-anak tempatan duduk di kursi dewan. Setidaknya lanjut dia, masyarakat pulau yang merupakan pemilihnya akan mudah menjumpainya kelak. Dan perhatian terhadap daerahnya pun besar. “Menurut saya ini peluang bagi anak-anak di pulau,” pungkasnya. (met)

Update