Kamis, 28 Maret 2024

Percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi, Perlu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pencurian data melalui akun media sosial (medsos) semakin menguatkan pentingnya keberadaan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tahun ini undang-undang tersebut memang belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Tapi, dengan banyaknya kasus yang mencuat desakan pembahasan undang-undang tersebut makin kuat.

Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto menuturkan sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang PDP. Aturan tersebut menjadi draf Rancangan UU (RUU) PDP.

”Nah itu (Permenkominfo) dikembangkan hampir sama,” ujar Henri kemarin (09/04).

Permenkominfo itu diantaranya memuat PDP dalam sistem elektronik yang mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Selain itu sistem elektronik tersebut wajib tersertifikasi. Pengolahan dan analisis data pribadi hanya atas persetujuan dari pemilik data.

Henri mengungkapkan, draf RUU PDP telah selesai di Kemenkominfo. Tapi tentu harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya sebelum diajukan ke DPR.

”Seperti dengan Kemenkum HAM. Semua RUU harus diteliti dulu kan,” kata dia.

Sementara itu, Chairman Communication and Information Sysetm Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengungkapkan, RUU PDP harus berpihak ke masyarakat daripada ke perusahaan atau penyedia layanan. Dia mencontohkan, kasus pencurian uang nasabah bank lewat skimming misalnya justru yang lebih dahulu diinterogasi adalah nasabah.

”Padahal sebenarnya kalau ada UU PDP, harus pertama kali dikenai (pemeriksaan) oleh undang-undang itu adalah penyedia layanan. Kenapa penyedia layanan membuat sistem yang bisa dikenai fraud,” kata Praatma. Termasuk, mengapa data di ATM bisa dicuri. Semua harus ditanyakan terlebih dahulu ke penyedia layanan.

Pratama mengungkapkan, negara-negara di Eropa dan Amerika sudah memiliki undang-undang tersebut. Tapi memang masih ditemukan banyak kasus pelanggaran data privasi.

”Mereka yang sudah punya undang-udang saja masih banyak pelanggaran privasi masyarakat. Apalagi kita yang belum, kita ini menjadi bulan-bulanan masyarakat kita,” terang Pratama.

Terpisah, Anggota Komisi I DPR Sukamta menuturkan kebocoran data Facebook ini menjadi peringatan bagi upaya perlindungan data dan kedaulatan siber di Indonesia. Karut marut registrasi kartu prabayar, sejak awal telah diduga akan terjadi karena sistem registrasi tidak ada kepastian jaminan data tidak bocor. Indonesia, masih sangat lemah dalam perlindungan data pribadi karena belum ada aturan baku.

”Selain Permenkominfo tadi, aturan lainnya mengatur perlindungan data secara terpisah-pisah, tersebar di beberapa peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan,” kata sekretaris Fraksi PKS itu.

Badan Intelijen Negara (BIN) juga sepakat agar RUU PDP bisa diprioritaskan diajukan ke Prolegnasi. Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menuturkan, perlindungan data pribadi itu termasuk hal yang sangat krusial.

”(Pembahasan) RUU PDP kita dorong untuk dipercepat,” kata Wawan.

Dia menyebutkan RUU tersebut harus bisa mengatur data pribadi itu bisa terlindungi sehingga tidak jatuh pada orang yang tak berhak. Setiap pelanggaran pencurian data pribadi bisa ditindak dengan hukum.

”Tidak hanya pada personal-personal tapi juga medosnya itu sendiri. Penanggung jawab server itu sendiri termasuk bagaimana aturan main andai kata ada tuntutan-tuntutan secara legal,” tegas dia. (jun/bay/agm)

Update