Jumat, 29 Maret 2024

Truk Tanah Kian Bebas Beroperasi, Pak Walikota

Berita Terkait

Truk pengangkut tanah melintas di Jalan R Suprapto, Sagulung,
Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Aktifitas truk bertonase besar masih sering ditemui lalu lalang di jalan-jalan permukiman dan kawasan padat penduduk. Padahal, kekuatan kelas jalan tidak sesuai dengan truk bertonase besar. Sehingga menyebabkan kerusakan pada badan jalan.

Di Marina Sekupang misalnya, meski sering dikeluhkan masyarakat. Truk pengakut material tanah kian bebas beroperasi. Akibatnya, sejumlah ruas jalan menjadi rusak parah. Bahkan, tak sedikit pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat kondisi jalan tersebut.

Belum lagi masalah debu. Hampir tidak ada satupun truk pngakut tanah yang menutup material tanahnya dengan terpal. Kondisi ini makin dikeluhkan warga. Sebab, hampir setiap hari truk pengakut tanah ini lalu lalang, tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat.

“Apalagi musim panas ini Mas. Jalan hancur dan berdebu,” keluh Ridwan, warga Kota Mas, Marina.

Menurut dia, kondisi jalan seperti ini sudah dirasakan berbulan-bulan. Tidak sedikit warga mengalami gangguan pernapasan akibat debu tanah tersebut.

“Hampir setiap hari mengirup udara debu. Yang saya khawatirkan berdampak pada anak-anak kami,” sesal Ridwan.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat menyesalkan hal tersebut. Menurutnya dalam Peraturan Daerah (Perda) 16 Tahun 2007 terkait ketertiban umum sudah mengatur. Dimana, setiap orang atau badan hukum yang menggunakan untuk mengakut material bangunan wajib memberikan penutup. Mereka berkewajiban membersihkan jalan apabila mengotori jalan, atau sisa material tanah berserakan di jalan.

Jam operasional juga dibatasi, tidak disaat jam-jam sibuk. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk ataupun bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

“Kalau tak pakai penutup, terus jam operasi seenaknya saja, itu menyalahi aturan,” katanya.

Jika melihat sanksi yang diberikan, di perda mengatur setiap orang atau badan hukum yang melanggar perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Aturannya sudah jelas. Hanya saja pengawasannya yang masih lemah,” lanjut dia.

Selain pengawasan lemah, banyak dinas yang tidak tahu tentang tugas pokoknya. Seperti halnya di Satpol PP, Padahal tugas pengawasan dan penindakan truk pengakut tanah sebenarnya menjadi tanggungjawab mereka.

“Penegakan perda harusnya jadi tugas satpol. Kalau memang ada pelanggaran lain bisa berkonsultasi dengan dinas terkait seperti DLH atau dinas perhubungan,” jelasnya. (rng)

Update