Kamis, 25 April 2024

1.700 Kaleng Ikan Mengandung Cacing Ditarik

Berita Terkait

Petugas memeriksa ikan dalam kemasan kaleng di salah satu toko di Karimun, beberapa waktu lalu. F. Dokumentasi Polsek Tebing untuk batam pos

batampos.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun telah mengeluarkan surat edaran terkait 27 merek ikan kaleng yang mengandung cacing parasit pada pekan lalu. Meski demikian, Dinkes tetap akan memantau ke lapangan jika masih ada toko yang menjualnya.

Sejak ada pengumuman dari BPOM bahwa 27 merek ikan kaleng mengandung cacing, Dinkes turun langsung memeriksa. Sedangkan untuk pulau-pulau lainnya dibantu tenaga dari Puskesmas setempat.

”Ada 165 toko yang kami periksa. Hasilnya ada 60 toko yang menjual ikan kaleng dengan merek yang mengandung cacing parasit,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Karimun Rahmadi kepada Batam Pos, Senin (9/4).

Dari 60 toko tersebut, ada 1.700 kaleng yang langsung ditarik dari penjualan. Penarikan ikan kaleng menurut Rahmadi bukan oleh Dinkes, tetapi pemilik toko sendiri yang menarik dagangannya dan mengembalikannya ke distributor.

Dinkes, menurutnya, tidak punya kewenangan untuk menarik produk dari penjual, termasuk juga tidak berhak melakukan pemusnahan, karena tidak punya penyidik aparatur sipil negara (PASN).

Rahmadi menyebutkan, pihaknya menerima setiap laporan dari masyarakat terkait ikan kaleng bercacing. ”Maklum saja karena keterbatasan tenaga di lapangan untuk melakukan pengawasan menyeluruh. Sehingga kalau ada laporan masyarakat, kita akan turun melakukan pengecekan. Benar atau tidak masih ada yang menjualnya,” jelasnya.

Ia meminta para pemilik toko tak lagi menjual ikan kaleng bercacing itu. Masyarakat juga diminta tak membeli jika ada toko tetap menjual. (san)

Update