Kamis, 28 Maret 2024

Polda Pisahkan Barang Ilegal

Berita Terkait

Barang yang diamankan dari 8 kontainer dipindah ke lori. F. Slamet/batampos.co.id

batampos.co.id – Polda Kepri merampungkan pembongkaran delapan unit kontainer berisikan telepon seluler, kosmetik, dan kasur bekas yang diamankan di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (6/4).

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Aris Rusdianto saat dihubungi, Senin (9/4), membenarkan hal itu. “Iya, sudah selesai,” ujarnya.

Aris menjelaskan, barang-barang yang sesuai dokumen sudah dipisahkan di dalam lori dan pikap. Jumlahnya mencapai tujuh lori dan satu pikap. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pencacahan.

Meskipun demikian, petugas enggan berbicara banyak terkait persoalan tersebut. “Nantilah, biarkan anggota saya bekerja dulu. Kalau selesai, kemungkinan nanti Pak Kapolda yang ekspos,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar 21 kontainer pada Rabu (4/4) dan Kamis (5/4). Dari 21 kontainer yang dibongkar, 8 kontainer diamankan dan dipindahkan ke Mapolres Bintan, Jumat (6/4). Lalu pada Sabtu (7/3) dan Minggu (8/4) pihak kepolisian membongkar isi kontainer.(met)

Update