Selasa, 16 April 2024

Sembilan Izin Labuh Jangkar Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan baru terkait aturan labuh jangkar di perairan Batam. Melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) PP.001/1/20/DJPL-18, tidak dibenarkan lagi adanya aktivitas labuh jangkar di Rempang-Galang (Relang) dan Kabil.

“Ada sembilan izin labuh jangkar dari sejumlah perusahaan yang dicabut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail menjawab pertanyaan media di Gedung Da­erah, Tanjungpinang, Senin (9/4) usai menghadiripPelantikan Direksi PT Pelabuhan Kepri.

Dijelaskannya bahwa keseluruhan izin yang dicabut di bawah penyelenggara Kantor Pelabuhan Batam. Untuk di wilayah Relang pengelolaannya dilakukan PT Dias Delta Pratama, PT Baruna Bahari Indonesia, PT Daya Maritim Inter­nasional, dan PT Baruna Bakti Utama.

“Sedangkan untuk wilayah Kabil izin milik PT Sarana Citranusa Kabil,” sebut Jamhur.
Dengan adanya ketentuan baru ini, area labuh jangkar yang boleh beraktivitas adalah Teluk Jodoh dan Pulau Nipah. Di luar itu akan men­gacu pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov Kepri.

Jamhur berharap, dengan adanya kebijakan ini bisa men­gurai persoalan-persoalan yang terjadi. Diakuinya, April 2017, pihaknya berinisiatif memblok jasa labuh jangkar. Atas dasar itu, kontribusi dari labuh jangkar masih belum optimal. “Karena terganjal regulasi, akhirnya lepas lagi,” jelas Jamhur.

Pada kesempatan itu, Jamhur mengatakan, pihaknya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan pengelolaan labuh jangkar di Kepri. Karena keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012

Tentang Retribusi Daerah yang sudah direvisi pada 2017 lalu merupakan regulasinya. Di luar retribusi, pengelolaan labuh jangkar akan dikelola Badan Usaha Pelabuhan.
Apalagi, Pemprov Kepri sedang menggesa pembentukan Unit P elaksana Teknis (UPT) Retribusi Labuh Jangkar.

Disebutkannya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri sudah menargetkan adanya kontribusi yang signifikan tahun ini. “Di 2018 ini, labuh jangkar Kepri ditargetkan meraup Rp 60 miliar,” tutup Jamhur. (jpg)

Update