Sabtu, 20 April 2024

TNI AL Temukan Limbah Minyak di Sekitar Pulau Kubung, Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Limbah minyak berwarna hitam berceceran di perairan/pantai dan sungai Pulau Kubung Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penemuan limbah minyak tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Lanal Batam dengan Patkamla Silumba dan Posal Telaga Punggur Lanal Batam segera bergerak menuju titik laporan.

Hasilnya, wallah…..

Sepanjang pantai tak lagi nampak pasir berganti dengan minyak hitam entah dari mana.

Warga setempat sangat terganggu. .

TNI AL menyisir perairan Pulau Ngenang, Pulau Kasam, Pulau Todak dan Bagan. Di lokasi terlihat limbah tersebut tinggal sisa-sisanya saja, dan di bagian tempat lain bahkan terlihat sudah tidak ada lagi limbah minyak yang dikeluhkan warga tersebut.

Dugaan sementara berdasarkan pengecekan di lapangan dapat dimungkinkan minyak tersebut merupakan limbah minyak bekas atau lensen kapal yang melaksanakan kegiatan pembersihan tangki kotor pada saat malam hari yang berada di OPL, sehingga pada saat air pasang limbah minyak tersebut terbawa arus ke pantai.

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan menyampaikan bahwa saat ini Tim WFQR telah mengambil sampel limbah minyak tersebut untuk dilaksanakan pengecekan untuk mengetahui jenis minyak serta guna penyelidikan lebih lanjut.

Disamping itu disampaikan pula bahwa Lanal Batam telah melaksanakan pemetaan terhadap lokasi/wilayah yang rawan terjadinya pencemaran limbah minyak yang diakibatkan oleh kapal-kapal yang membuang minyak bekas di wilayah kerja Lanal Batam.

Selanjutnya Lanal Batam akan melaksanakan koordinasi dengan pihak yang terkait dan bertanggungjawab mengenai permasalahan limbah minyak ini, demikinya pernyataan resmi Komandan Pangkalan TNI AL Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.H.

Lanal Batam bersama dengan Lantamal IV juga akan mengintensifkan patroli dan memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal di OPL yang dicurigai dapat melakukan aktifitas pencemaran limbah minyak yang akan berdampak buruk bagi lingkungan perairan Kepri, termasuk menindak keras sesuai Undang-Undang apabila tertangkap tangan melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan. (ali)

 

Update