Kamis, 25 April 2024

Permudah Asing Beli Properti di Batam

Berita Terkait

Pekerja menggesa pembangunan ruko di Sagulung. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Para pengembang mendorong agar pemerintah mempermudah warga negara asing (WNA) membeli dan memiliki properti di Batam. Kebijakan ini dinilai akan mendongkrak pertumbuhan industri properti Batam yang kini tengah redup.

Pengurus DPP Real Estate Indonesia Mulia Pamadi mengatakan, saat ini WNA belum sepenuhnya diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Indonesia. Padahal menurutnya, ini juga memberikan devisa yang sangat besar di Indonesia. Ia mencontohkan Singapura yang memberikan kemudahan asing memiliki properti di Negeri Singa itu.

“Kalau dulu di Singapura itu bangunan hanya 10 tingkat, maka sekarang sudah 50 tingkat. Itu karena lahan terbatas dan permintaan besar,” kata Mulia Pamadi dalam Rakerda REI Khusus Batam di Hotel Nagoya Hill, Batam, Selasa (10/4).

Ia berharap ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Di mana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih belum memberikan daya tarik yang luar biasa.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Seorang pengembang lokal, Robinson Tan mengatakan bahwa industri properti harusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Sebab jika industri properti bergerak maka akan menunjang sekitar 174 industri lainnya.

“Makanya saya berharap akan ada kebijakan yang lebih untuk properti ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengaku mendukung hak itu. “Di negara asing seperti di Australia, Malaysia, dan Singapura ini hal yang biasa,” kata Lukita.

Ia mengatakan, saat ini memang sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur WNA untuk memiliki properti di Indonesia. Tetapi masih sulit karena masih ada aturan keimigrasian yang harus diselesaikan.

“Misalnya harus bekerja dulu baru bisa. Padahal kalau di Singapura, tanpa kita bekerja di sana pun bisa tetap kita punya properti di sana,” katanya.

Tingkatkan Penjualan Properti
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad berbincang Kepala BP Batam, Ketua REI Batam Ahyar dan undangan usai membuka Rapat Kerja Daerah Rei Batam di Hotel Nagoya Hill, Selasa (10/4).  | Cecep Mulyana/Batam Pos

Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) khusus Batam resmi dibuka Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Hotel Nagoya Hill, Batam, Selasa (10/4). Rakerda tersebut fokus membahas upaya penjualan properti di Batam dalam rangka turun mendorong pertumbuhan ekonomi Batam sebesar 7 persen pada 2019.

Ketua DPD REI Khusus Batam, Achyar Arfan, Rakerda ini juga untuk mengevaluasi sekaligus membahas program kerja setahun ke depan. Ia optimistis dalam tahun 2018 ini penjualan atau transaksi properti akan meningkat.

“Tema ini sengaja dipilih karena kami mendukung dan kami ingin kontribusi,” ujar Achyar di lokasi.

Menurut Achyar, peningkatan penjualan ini didukung dengan pemangkasan syarat izin peralihan hak (IPH) oleh BP Batam. Dimana dari yang sebelumnya 17 syarat menjadi 4 syarat. (ian/opi/nji)

Update