Jumat, 29 Maret 2024

Utang Kapal Feri Pemkab Natuna Harus Dibayar

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi II DPRD Natuna mendatangi BPKP perwakilan Provinsi Kepri, terkait utang pembelian kapal feri Indra Perkasa dan sejumlah proyek mangkrak lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan, rombongan Komisi II datang ke BPKP untuk berkonsultasi agar proyek mangkrak dapat dilanjutkan dan diselesaikan.

Selain itu, terkait utang pengadaan kapal feri Indra Perkasa oleh Pemerintahan Kabupaten Natuna yang belum lunas dibayarkan. Karena dalam APBD murni 2018 tidak tercatat untuk anggaran utang feri.

“Ada beberapa hal lain yang dikonsultasikan ke BPKP. Soal gedung DPRD dan pasar modern yang juga belum selesai,” kata Marzuki.

Keinginan DPRD, kata Marzuki, pembangunan pasar modern dan gedung DPRD yang terhenti dapat dilanjutkan 2019 mendatang. Tujuannya agar difungsikan sesuai harapan.
“Memang proyek pasar dan gedung DPRD harus diaudit kembali secara teknis oleh dinas PU. Supaya tidak terjadi kelebihan anggaran lagi,” ujar Marzuki.

Konsultasi tersebut menurut Marzuki sangat penting, karena dalam hasil audit BPKP terdapat kelebihan nilai kontrak pengadaan hampir Rp 1,6 miliar, dari nilai total keseluruhan Rp 26,8 miliar lebih tahun 2017 lalu.

“Sebenarnya utang pengadaan feri itu sekitar Rp 10 miliar, tapi karena ada kelebihan perhitungan dalam kontrak, utang yang harus dibayarkan Pemda Rp 8 miliar lebih,” ujarnya.

Dikatakan Marzuki, BPKP menekankan agar pemerintah daerah tetap membayar utang kapal feri setelah APBD perubahan mendatang, sesuai hasil audit BPKP. Karena adanya kelebihan perhitungan kontrak.(arn)

Update