Jumat, 19 April 2024

Waspadai 18 Investasi Bodong

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Satgas Waspada Investasi merilis 18 entitas yang ditengarai melakukan kegiatan usaha tanpa izin alias bodong. Ke-18 entitas yang umumnya bergerak di sektor investasi ini berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasar analisis dari Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ke-18 entitas harus menghentikan kegiatannya. Satgas Waspada Investasi menilai niat pelaku sudah jelas. Yakni, mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari konsumen tanpa memikirkan kemungkinan kerugian yang dialami konsumen.

Ke-18 entitas bergerak di berbagai bidang usaha. Mereka, antara lain,

  • Agen Kuota Exclusive (www.kuotaaxclusive.com),
  • PT Duta Network Indonesia, KH Pulsa/Pulsa Center (khpulsa.id/khpulsa.com),
  • PT Citra Travelindo Jaya/Java Travel (https://travelpreneur.academy/),
  • PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/Bit Emass,
  • UFS Atomy,
  • Atomyindo.com,
  • Ufs100.com,
  • Powerful Network Building (PNB),
  • www.unosystem.us,
  • PT Pollywood International Indonesia,
  • PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com).

Kemudian ada beberapa penyedia jasa penjualan mata uang kripto juga dinilai berpotensi merugikan, yaitu

  • Cavallo Coin (cavallocoin.co/cavallocoin.net/www.cavallo-coin.com),
  • Voltroon (https://voltroon.com),
  • Bitwincoin (Bitwincoin.com/https://bwex.co),
  • Java Coin (javacoin.co),
  • WX Coin (wxcoins.com),
  • Cryptolabs (https://cryptolabs.biz).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, penawaran investasi ilegal makin mengkhawatirkan. Sebab, para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

“Padahal, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin,” ujar Tongam dalam siaran persnya, Selasa (10/4).

Selama tahun ini berjalan, Satgas Waspada Investasi sudah merilis 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Namun, dua entitas telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Yaitu, www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Tongam meminta masyarakat selalu berhati-hati menggunakan dananya. “Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” tuturnya.

Beberapa hal yang membuat masyarakat kurang memahami masalah investasi adalah minimnya literasi dan inklusi terhadap produk-produk keuangan. Daerah-daerah dengan jumlah kantor cabang bank, automated teller machine (ATM), dan koperasi simpan pinjam yang jumlah nasabahnya masih rendah berpotensi menjadi lokasi sasaran edukasi dan perpanjangan tangan layanan keuangan formal.

“Perlu dilakukan pemetaan lokasi dan sosialisasi di wilayah masyarakat yang belum banyak memiliki rekening bank,” kata peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Prani Sastiono. (rin/c14/sof/JPG)

Update