Sabtu, 20 April 2024

BNNP Kepri Musnahkan Narkoba Hingga Jadi Debu

Berita Terkait

Kepala Bidang Penyidikan Bea Cukai, Sulaiman, memasukan sabu ke dalam incenerator. | Fiska Juanda / Batam Pos

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan 2471 gram narkoba jenis sabu, Rabu (11/4). Pemusnahan dengan memasukan narkoba ke dalam alat incinerator, beberapa puluh menit narkoba berubah menjadi debu.

“Sabu yang kami musnahkan itu hasil penanganan sebanyak tiga kasus,” kata Kepala Bidang Pemberantasan (Brantas) BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Rabu (11/4).

Bubung menjelaskan narkoba dimusnahkan itu, hasil kerja keras petugas Bea Cukai dan Satuan Pengamanan di Bandara Internasional Hang Nadim. 6 Maret lalu, kedua instansi ini berhasil mengamankan laki-laki berinisial Sa,29 kedatapan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.004 gram.

“Sabu itu, berasal dari tangkapan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batamcenter, 12 Maret. Kami dapati M,30 dan Je,26 membawa 363 gram sabu,” tuturnya.

Sabu yang dimusnahkan, berasal juga dari giat dilaksanakan petugas BNNP Kepri, 18 Maret lalu di Batuampar. Dari dalam tas pria berinisial Mu,22, petugas BNNP Kepri mengamankan 1.160 gram sabu.

“Tak semua sabu kami musnahkan,” ungkap Bubung.

Ia menuturkan dari keseluruhan sabu diamankan, 56 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. “Empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (ska)

Update