Jumat, 19 April 2024

Jual Sabu, Pasutri Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial R dan M, Selasa (10/4). Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Meral.

“Penangkapan pasutri berinisial R dan M ini berawal dari informasi masyarakat kepada kami bahwa ada yang memiliki atau menyimpan sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra, Rabu (11/4).

Selanjutnya, petugas langsung menyelidiki rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal R dan M. “Setelah melihat situasi, kami melihat tersangka sedang duduk di rumahnya. Pada saat itu juga langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Kemudian, petugas menginterogasi keduanya yang mengaku memang ada menyimpan paket sabu. Lantas, polisi memerintahkan tersangka M untuk menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan. Ternyata, barang bukti sabu disimpan di dalam saku celananya sendiri. Namun dikemas di dalam kaleng bekas permen karet. Setelah dibuka, isinya ada lima paket sabu siap edar.

“Lima paket sabu yang diamankan dari R beratnya sekitar 0,5 gram,” sebut Rayendra.

Kepada polisi, R mengaku ada menyimpan barang bukti lain, yakni alat isap sabu atau bong dan piring kaca pyrex yang disimpan di dapur. Polisi kemudian menggeledah dapur dan menemukan barang bukti berupa sabu dan alat isap. Keduanya langsung diamankan. “Saat ini sudah ditahan di Mapolres Karimun,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif secara terpisah. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dari mana sabu yang ada di tangan mereka.
“Informasi lebih rinci belum bisa disampaikan, mengingat petugas masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (san)

Update