Jumat, 19 April 2024

Oknum Kabid Kecanduan Narkoba

Berita Terkait

Tersangka BS digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (11/4). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kepri, BS, ternyata sudah lama menjadi pecandu sabu. Kepada petugas, ia mengaku belum bisa lepas dari barang haram tersebut.

”Sudah satu tahun BS ini ketagihan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Rabu (11/4).

Menurut tersangka, sabu yang ia konsumsi didapatkan dari Kota Batam. ”Dia ngaku beli sabu dari Batam, sekali beli Rp 800 ribu,” katanya.

Mengetahui persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah langsung menggelar rapat khusus bersama Inspektorat Kepri dan Badan Kepegawaian Daerah, kemarin. ”Kami dapat informasi dari media,” ujar Arif.

Di rapat tersebut, Arif mengaku melakukan cek dan ricek. Dijelaskannya jika memang benar oknum tersebut adalah pejabat Pemprov Kepri tentu ada kebijakan yang dibuat. Aturan mainnya, lanjut Arif, mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Berkaitan narkoba tentu bentuk pelanggaran berat. Maka harus dipelajari terlebih dahulu,” tegas Arif.

Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Pemprov Kepri tersebut menambahkan, pihaknya berulang kali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memerangi narkoba dan korupsi.

”Pak Gubernur juga sudah menegaskan, narkoba adalah virus yang harus dibasmi.”
Ketua Komisi I DPRD Kepri Abdurrahman mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

”Kami berharap pemprov lebih banyak lagi memberikan arahan ke para pegawai terkait bahaya narkoba,” ujar Abdurahman.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengharapkan proses hukum tersangka tetap berjalan dengan normal. Sementara pemprov bersikap tegas untuk memberikan sanksi, sehingga ada efek jera bagi pegawai dan pejabat yang lain.

Menurutnya, narkoba memiliki efek negatif kepada pribadi, keluarga, dan masyarakat.
”Apalagi bagi seorang pejabat, tentu akan mempengaruhi kinerjanya,” papar Abdurahman.

Sebelumnya, BS ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang nyabu di rumahnya di Jalan Siantan Sei Jang, Tanjungpinang, Senin (9/4) malam.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah paket sabu sisa pakai beserta alat isap (bong).

Penangkapan terhadap BS berawal dari laporan dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Atas laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian selama tiga jam sebelum mengamankan pelaku.

”Petugas menggeledah dan menemukan sisa sabu yang dipake pelaku,” beber Ali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35, tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. (odi/jpg)

Update