Jumat, 19 April 2024

Pengelolaan Sampah Belum Optimal

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, dengan harapan persoalan sampah di wilayah tersebut bisa segera teratasi.

Anggota Pansus Ranperda Pengolahan Sampah, Ayub mengatakan, persoalan sampah tidak bisa dipandang sebelah mata. Keberadaannya mengganggu kesehatan dan keindahan kota.

”Sampah merupakan permasalahan nasional, maka pemerintah pusat konsen mengatasi masalah ini dengan membentuk Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Persampahan,” ungkap Ayub, kemarin.

Pemkab Anambas hingga saat ini belum bisa mengatasi permasalahan sampah.Padahal sesuai UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah wajib dan harus menjalankan pelayanan publik serta mengatasi permasalahan sampah.

Pemerintah, lanjutnya, harus memperhatikan kualitas hidup, kesehatan, dan kenyamanan masyarakatnya. ”Apalagi ini (persoalan sampah, red) akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat serta perkembangan pariwisata,” jelasnya.

Ketua DPRD Anambas Imran menegaskan, pemda dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus membentuk produk hukum sebagai landasan pelaksanaan dan penerapan lingkungan hidup sehat.

”Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD namun butuh dukungan semua pihak demi menerapkan hidup sehat dan menjaga lingkungan yang bersih,” ucapnya. (sya)

Update