Jumat, 19 April 2024

2.800 Pengusaha Kuasai Lahan Tidur

Berita Terkait

batampos.co.id – Masalah lahan tidur di Batam belum juga terselesaikan. Sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 hektare lahan tidur yang dikuasai 2.800 pengusaha. Lokasinya tersebar di semua kecamatan di Kota Batam.

Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Imam Bahroni, mengatakan luasan lahan tidur di Batam sampai saat ini masih sama seperti saat awal pendataan. Sebab dari beberapa pemilik lahan yang sudah dipanggil, sejauh ini baru sebatas menyampaikan rencana pembangunannya.

“Kami sudah memanggil sekitar 10 persen dari total 2.800 pemilik lahan tidur,” kata Imam Bahroni, Kamis (12/4).

Artinya, baru sekitar 280 pemilik lahan tidur yang dipanggil untuk ditanyakan komitmen pembangunan lahan mereka. Kata Bahroni, pihaknya akan memanggil seluruh pemilik lahan tidur tersebut.

“Kami akan tanya komitmen mereka, apakah masih mau membangun lahan tersebut atau tidak. Tetapi kami buat bertahaplah,” katanya.

Dari 280 pengusaha yang telah dipanggil, semuanya sudah menyampaikan rencana pembangunan lahan tidur mereka. BP Batam, kata Imam, akan terus memantau perkembangannya. Jika tidak berjalan sesuai rencana pembangunan, BP Batam akan kembali memanggil pemilik lahan tersebut.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, beberapa hari lalu dalam Rakerda REI, mengatakan saat ini memang masih banyak perusahaan yang belum membangun lahan tidurnya. Menurut dia, komitmen membangun lahan tidur ini sangat penting. Sebab banyak calon investor yang kesulitan mendapatkan alokasi lahan sesuai keinginan.

“Banyak investor yang mau masuk. Makanya harus dipastikan keseriusan dari perusahaan untuk membangun lahannya. Kalau tidak, kami serahkan ke investor yang baru,” katanya.

Pengendara sepeda motor melintas di lahan kosong di Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (11/4). BP Batam akan memanggil pemilik lahan tidur bila tidak digunakan pemiliknya. F Dalil harahap/Batam Pos

4.000 IPH Belum Selesai

Di sisi lain, BP Batam masih berkutat dengan persoalan penerbitan Izin Peralihan Hak (IPH). Saat ini setidaknya ada 4.000 dokumen IPH yang macet di BP Batam.

“Ini karena masalah yang ada di tahun lalu,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, di Hotel Best Western Panbil, Kamis (12/4).

Ia berharap agar semua pengusaha properti bisa bersabar menunggu penyelesaian IPH tersebut. Ia berjanji akan menyelesaikannya secepat mungkin sehingga ada kemudahan untuk urusan lainnya.

Salah satu terobosan yang dilakukan BP Batam untuk mempercepat IPH ini adalah penyederhanaan persyaratan. Jika sebelumnya ada 17 syarat mengurus IPH, kini tinggal empat syarat saja.

Tak hanya itu, Lukita juga meminta jajarannya mempercepat proses penerbitan IPH. Selama ini, kata dia, dengan empat persyaratan yang ada, proses pengurusan IPH tetap memakan waktu yang cukup lama, yakni seminggu.

“Saya minta staf dibuat menjadi dua atau tiga hari,” katanya.

Selain IPH ini, masih ada sekitar 2.000 surat keputusan (SKEP) dan SPJ yang menumpuk di BP Batam. Menurut Lukita, ini juga imbas dari permasalahan yang timbul pada periode pimpinan BP Batam sebelumnya.

“Untuk SKEP SPJ ini juga masih sangat repot. Dalam hal ini juga kami tambah orang untuk menyelesaikannya. Tetapi karena SDM-nya harus ada keahlian khusus maka akan kami bimbing dulu,” katanya.

Untuk penyelesaian SKEP dan SPJ ini juga diharapkan baru bisa selesai tiga bulan ke depan. “Jadi penyederhanaan perizinan IPH itu dan SKEP-SPJ ini baru akan aktif berlaku tiga bulan ke depan,” katanya.

Ketua DPD REI Khusus Batam, Achyar Arfan, mendukung BP Batam untuk segera menyelesaikan IPH tersebut. Tetapi ia berharap agar BP Batam bisa memprioritaskan penerbitan IPH untuk pengembang yang tergabung dalam REI. Alasannya, pemeriksaan berkas lebih mudah dan cepat.

“Jujur IPH itu sangat memberatkan pengusaha kalau tidak cepat-cepat diterbitkan. Tanpa IPH pengembang pasti dalam kesulitan besar,” katanya. (ian)

Update