Kamis, 25 April 2024

Kejati Periksa 18 Saksi Kasus Kunker

Berita Terkait

Ferytas. F: Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus menggali dugaan penggelembungan anggaran sewa kamar penginapan saatkunjungan kerja (Kunker) DPRD Bintan pada 2015. Hingga saat ini, pihak Kejati sudah memeriksa memeriksa 18 orang saksi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ferytas mengatakan, pihaknya telah memanggil saksi dari agen travel perjalanan yang digunakan saat kunker.
”Ada sekitar delapan saksi lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya di kantor Kejati Kepri, Kamis (12/4).

Mengenai adanya indikasi kerugian negara, Ferytas mengaku masih melakukan pengembangan dan tindak lanjut terkait dugaan penggelembungan anggaran. ”Tidak hanya sebatas mark up yang kami lidik, kalau ada indikasi lainnya, akan kami bongkar,” tegasnya.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dua alat bukti tentang tindakan melawan hukum proses hukumnya dilanjutkan. ”Kalau ada bukti akan naik tahap,” janjinya.

Dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa orang yang sudah datang dan memberikan keterangan, antara lain Wakil Ketua DPRD Bintan Trijono, Komisi I dan III yakni M Zuhdi, R Miskal, Sahak, dan Suardi. Kemudian Fiven Sumanti, Siti Maryani, Hesti Gustrian, Bani Suparti, Amran, dan Agustinus Purba.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan anggota serta staf Sekwan Bintan lainnya. Antara lain mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, Kabag Keuangan Setwan DPRD Bintan Saadah, Sekwan DPRD Bintan Edy Yusri, dan mantan Sekwan DPRD Bintan Agustiawarman.(odi)

Update