Sabtu, 20 April 2024

Kenalan di Facebook, Janda 42 Tahun Nikah dengan Jejaka 26 Tahun

Berita Terkait

Pasangan peserta nikah massal, Ida Mulyati dan Sanita menunjukkan buku nikah di Masjid Nurusyahadah, Desa Gesik Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/4). (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)

batampos.co.id – Kisah asmara keduanya dibangun dari media sosial Facebook. Padahal keduanya tinggal di desa yang sama, Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Itulah jodoh.

Janda satu anak bernama Ida Mulyati, 42, akhirnya menemukan pasangan baru. Tak tanggung Ida menikah dengan pemuda 26 tahun bernama Sanita.

Tiga tahun menjanda, ibu rumah tangga itu mengaku tertarik dengan Sanita saat kesan pertama berkenalan di Facebook. Ida mengaku, meski terpaut jarak 14 tahun dengan Sanita, akan tetapi dia merasa cocok dengan kekasih hati yang baru saja menikah secara gratis.

“Awalnya ya kenalan di Facebook. Ngobrol-ngobrol, akhirnya saling suka dan mengajak menikah,” ungkap Ida usai melangsungkan isbath nikah di acara nikah massal di Masjid Nurusyahadah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/4).

Karena keadaan ekonomi yang tidak mencukupi membuat acara resepsi pernikahan, Ida dan Sani memilih melangsungkan pernikahan secara massal yang diselenggarakan oleh Aparatur Desa Gesik.

Ida dan Sanita merasa bersyukur karena pernikahan keduanya tercatat secara resmi di KUA dan sudah punya buku nikah. Sebelumnya, Ida dan Sanita sudah menikah pada 2017 lalu, sehingga belum memiliki buku nikah.

“Saya cerai tahun 2015, punya anak satu cowok umur 13 tahun. Sudah nikah kiyai (siri) sejak 2017 lalu. Alhamdulillah, senang punya suami lagi,” ungkapnya.

Kelucuan cerita peserta nikah massal pun diungkapkan pria asal Blok Desa Kaum, Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Sumanta (34) sumringah, dan berbunga-bunga sambil memamerkan buku nikah usai melangsungkan pernikahan massal di Masjid Nurusyahadah di dekat balaidesa setempat.

Bermodal mas kawin Rp 50 ribu, Sumanta berhasil meminang wanita pujaan hatinya, Ratnasari, 30. Dia mengaku, senang dan bangga bisa karena sudah resmi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

Pria penarik becak itu mengaku, selama ini tidak punya buku nikah, karena status pernikahannya dengan Ratnasari hanya sebatas nikah agama.

“Alhamdulillah, seneng, punya buku nikah. Masih kuat. Mau dibawa kemana saja, nggak masalah, sudah punya buku nikah ini,” ungkap kegembiraan usai pembacaan isbath nikah.

Sementara, Kepala KUA Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Agus Mustamin mengatakan, nikah massal yang diselenggarakan di Masjid Nurusyahadah ini atas usulan dari Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Peserta nikah massal diikuti oleh sembilan pasangan.

Sementara enam pasangan lainnya harus melangsungkan nikah di KUA, karena sebelumnya sudah menikah atau belum bercerai, sehingga harus mendapatkan surat rekomendasi dari pengadilan agama terlebih dahulu.

“Kalau yang tiga pasangan ini sudah bercerai dan belum menikah, jadi isbath nikah bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya. (wiw/JPC)

Update