Kamis, 25 April 2024

KRI Pulau Rusa Tangkap Kapal Angkut Minuman Keras Ilegal di Selat Singapura

Berita Terkait

Kapal pengangkut miras noncukai diamankan di Lanal Batam. (Dok. Koarmabar)

batampos.co.id – KRI Pulau Rusa (PRA)-726 berhasil menangkan KM Setia Kawan GT 95 di Perairan Selat Singapura.

Kapal kargo tersebut kedapatan mengangkut 150 karton minuman keras (miras).

Awalnya, KRI Pulau Rusa melaksanakan patoli di Selat Singapura dalam rangka Operasi Benteng Sagara-18 BKO Guskamlabar. Petugas kemudian mendeteksi kapal kargo yang melakukan manuver mencurigakan.

Selanjutnya, KRI PRA-726 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid). Hingga akhirnya kapal kargo tersebut berhasil dihentikan di Utara Karang Galang. Petugas lantas melakukan penggeledehan.

“Dilakukan Jarkaplid karena kapal ini tidak seperti kapal-kapal biasanya. Manuvernya malah menjauh ketika didekati kapal patroli,” kata Kadispen Armada Barat Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (12/4).

Hasil pemeriksaan diketahui, KM Setia Kawan GT 95 membawa 11 ABK. Semuanya Warga Negara Indonesia (WNI). Sesuai dokumen port clearance, kapal tersebut berlayar dari Singapura menuju ke Thailand.

Namun dokumen port clearance itu diduga palsu. “Yang paling memberatkan adalah kapal memuat barang ilegal, minuman keras noncukai,” ujar Agung.

Atas dugaan kesalahan dan pelanggaran, maka kapal dikawal KRI Pulau Rusa-726 menuju dermaga Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

(bbi/JPC)

Update