Jumat, 29 Maret 2024

Warga Binaan Terancam Tak Bisa Memilih

Berita Terkait

Pilwako Tanjungpinang

batampos.co.id – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang belum dapat kepastian menyalurkan hak suara atau tidak pada Pilkada Tanjungpinang 27 Juni mendatang.Pasalnya, lapas ini berdiri di Kabupaten Bintan yang merupakan area di luar wilayah pelaksanaan Pilwako Tanjungpinang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang, Robby Patria belum bisa memberi kepastian. Dalam waktu dekat, ia akan meninjau ulang dan mencari solusi keadaan ini sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau memang memungkinkan, akan kami kirimkan KPPS ke sana. Nanti kami cek dulu,” ujar Robby, Kamis (12/4).

Menurutnya, beda wilayah administrasi antara Tanjungpinang dan Bintan memang menjadi alasan di balik belum ada kepastian solusi dari permasalahan ini. “Pemilihan dilakukan di Tanjungpinang. Jika memang mereka punya KTP elektronik atau Suket, mereka didata dalam daftar pemilih sementara (DPS). Tapi, tetap kami tidak bisa mengakomodir di wilayah Bintan, karena itu domain KPU Bintan,” kata Robby.

Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Misbahuddin menginginkan warga binaan yang ber-KTP Tanjungpinang mendapatkan hak menyalurkan suara. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar melakukan sosialisasi ke sana.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil, meminta untuk mendata warga binaan kita agar di Pilpres dan Pilkada nantimereka juga dapat memberikan hak suaranya,” ujar Misbahuddin.

Pihak Lapas mengaku belum pernah mendapat informasi soal pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar dalam waktu dekat, seperti Pemilihan Wali Kota atau pemilihan legislatif dan Presiden 2019 mendatang.(aya)

 

Update