Kamis, 18 April 2024

Aturan Kampanye Capres di Pemilu 2019 belum Rampung

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait boleh tidaknya kepala negara menggunakan fasilitas kendaraan seperti mobil dan pesawat kepresidenan untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, “Peraturan KPU terkait kampanye bagi calon presiden belum dirampungkan. Salah satu alasannya adalah menunggu PP turunan dari UU Pemilu terkait fasilitas keamanan yang melekat bagi presiden,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Sabtu (14/4) kemarin.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya presiden menggunakan fasilitas kendaraan negara dalam kampanye tergantung pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, PP itu yang nantinya mendefinisikan, apakah fasilitas kendaraan menjadi bagian dari pengamanan presiden atau bukan.

“Kalau pesawat dianggap bukan bagian pengamanan presiden yang melekat, ya nggak boleh,” ujar Afifuddin.

Menurutnya, dalam ketentuan UU Pemilu, kepala negara dan wakilnya yang menjalani masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Namun, itu tidak berlaku terhadap fasilitas yang menjadi bagian dari pengamanan presiden dan wakil presiden.

Kalau nantinya dinyatakan mobil dan pesawat bagian dari pengamanan, Afif mengingatkan, bukan berarti tim kampanye atau relawan bisa ikut di dalamnya.

“Kalau pun itu melekat, harus dipastikan hanya dipakai oleh presidennya, tidak boleh ada pihak lain,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana pandangan Bawaslu secara kelembagaan? Afif menjelaskan, idealnya, pesawat negara tidak digunakan. Itu sesuai prinsip perlakuan yang sama terhadap peserta. Sebagai opsinya, presiden bisa menggunakan pesawat carteran dengan memperhatikan keamanannya.

“Ya lebih baik begitu (sewa,red), toh Jokowi kalau dalam perjalanan sering pakai pesawat komersil biasa saja kan. Kalau mau lebih adil ya bagusnya emang begitu,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara pribadi siap mengikuti apapun ketentuan yang ditetapkan KPU. Termasuk soal wacana pelarangan penggunaan fasilitas kendaraan saat kampanye.

“Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda nggak boleh, bawa pesawat nggak juga boleh, ya akan kita taati aturan itu,” ujar Jokowi. (far/ttg/jpg)

Update