Selasa, 19 Maret 2024

Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat musisi Ahmad Dhani, Senin (16/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.

Ketua JPU, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan dalam menyebarkan luaskan pesan, Ahmad Dhani melibatkan seorang pegawai bernama Suryopratomo Bimo A alias Bimo. Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah pesan Ahmad Dhani ke media sosial dengan mendapatkan gaji Rp 2 juta perbulan.

“Jadi saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo berperan menyalin secara persis dengan apa yang ditulis terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani,” ujar Dedyng saat membacakan dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya nomor 13, Jakarta Selatan.

Dedyng menjelaskan terdakwa mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.  Kemudian saksi menyalin secara persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggahnya ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.

“Tulisan tersebut berisi bahwa, Yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin,” kata Dedyng.

Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 6 Maret 2017 melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan penduduk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pesan tersebut berisi, Sapa saja yang mendukung penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” ujarnya.

Kemudian Dhani di bulan yang sama, pada 8 Maret 2018, kembali mengirimkan pesan pada Bimo. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan Pancasila.

“Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?” ujarnya.

Musisi Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.

“Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA),” imbuh Dedyng.

Sementara itu penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, ketidak sukaan kliennya terhadap pelaku penista agama adalah hal yang tidak melanggar hukum.

“Apalagi penistaan agama apapun di Indonesia adalah jelas merupakan perbuatan pidana yang dilarang pasal 156 dan pasal 156a KUHP, sehingga pesan dalam media sosial tersebut adalah bentuk ketidaksukaan,” ujar Hendarsam.

Selain itu, ia juga menilai bahwa pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal karet yang sifatnya bisa untuk menjerat seseorang tanpa alasan yang jelas. Pasal tersebut juga dinilai mengurangi kebebasan berekspresi dari kliennya.

“Pasal  28 ayat (2) UU ITE adalah pasal karet. Pasal ini bisa memidanakan pada siapa saja atas dasar tidak suka,” imbuhnya.

Sementara itu, Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani mengatakan dirinya merasa tidak bersalah atas pernyataannya yang dinilai mengundung unsur SARA. Ia juga mengakui semua ujarannya yang dituliskan dalam dakwaan JPU.

“Sampai saat sekarang saya tidak pernah merasa bersalah. Saya memang membenci penista agama dan para pendukungnya. Di BAP saya juga mengakui hal itu,” ujarnya.

Ia melalui kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan serangan balik dengan menggugat pelapor atas nama Jack Lapian. Pihaknya akan menunggu momentum yang tepat.

“Kami sudah mempunyai agenda melaporkan balik sebenarnya. Tinggal kita menunggu momentum saja,” ujarnya.

Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan pentolan grup band Dewa itu di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa “penista agama”. Diduga, frasa itu ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi calon Gubernur DKI Jakarta incumben.

Dalam persidangan tersebut, pihak Ahmad Dhani akan mengajukan esepsi atau nota keberatan atas dakwahan JPU pada persidangan pekan depan, Senin (23/4) di PN Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. Dhani juga berjanji akan menghadiri setiap tahapan persidangan.

Sementara itu pihak pelapor, Jack Lapian, Johannes L. Tobing juga mendatangi kantor PN Jakarta Selatan untuk memastikan proses peradilan tersebut. Ia mengatakan persidangan tersebut sebagai ajang pembuktian bahwa ujaran Ahmad Dhani mengandung kebencian yang bersifat SARA.

“Saya respect terhadap Dhani yang jantan dalam menjalani prosesn hukum selama ini. Apakah itu ujaran kebencian atau tidak, maka dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ujaran Ahmad Dhani dilontarkan pada waktu Pilkada DKI putaran pertama 2017. Cuitan Ahmad Dhani dinilai ditujukan pada  siapa saja yang mendukung penistaan agama adalah sesuatu yang pantas diludahi mukanya.

“Kenyataannya yang milih Ahok pada putaran pertama sampai 3 juta orang. Apakah 3 juta itu pantas diludahi. Maka delik ujaran kebencian (hate speech) itu pantas dikenakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak takut apabila Ahmad Dhani balik melaporkan dirinya. Menurutnya, semua orang berhak menuntut keadilan di negeri hukum ini.

“Silahkan saja kalau mau melaporkan balik terhadap Jack Lapian. Ini negara hukum jadi sah-sah saja,” imbuhnya. (has)

Update