Rabu, 24 April 2024

Atraksi Seksi di Engku Putri Seret 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

foto: Eggie / batampos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang masih mengusut video tarian erotis dalam acara pesta rakyat yang digelar di Engku Putri, Sabtu (14/4/2018) lalu. Di dalam video tersebut terlihat 3 perempuan muda sedang menari dengan pakaian sexy.

Hingga saat ini, Satuan Reskrim Polresta Barelang sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang videonya telah viral di media sosial. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (16/4) sore.

“Yang pasti, lima tersangka kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga dari penari dan dua dari struktur organisasi yang menyelenggarakan kegiatan itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Menurut Andri, dua tersangka dari penyelenggara acara berinisial A dan H itu dikenakan pasal 35 undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal itu, mengatur tentang pemanfaatan objek yang menjadi pelanggaran pornografi.

Sementara tiga penari erotis dalam video itu yang berinisial H, R dan N dikenakan pasal 34 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara dalam pasal ini, mengatur tentang objek yang sifatnya mengandung pornografi.

“Melanggar Undang-Undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Andri.

Mengenai apakah adanya tersangka lain dalam kasus ini, Andri belum bisa membeberkannya lebih lanjut. Sebab, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari tersangka untuk mengusut lebih lanjut.

“Selanjutnya, bagaimana perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya. (gie)

Update