Kamis, 25 April 2024

Olah Gerak Kapal Bikin Kapos Syahbandar Kabil Susah Bergerak

Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Kepala Pos (Kapos) Syahbandar Pelabuhan Kabil, Tp sebagai tersangka dugaan pungli pengurusan dokumen olah gerak kapal, Senin (16/4). Sejak status tersangnya dikeluarkan, Tp resmi menjadi tahanan Polda Kepri. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.

“Saat ini sedang kami proses,” katanya singkat, Senin (16/4).

Sumber Batam Pos menyebutkan Tp terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Penyidik tipidkor Polda Kepri menjeratnya dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di pasal 12 huruf e menerangkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hiudp, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.

“Saat ini sebanyak 18 orang saksi di periksa penyidik, masih satu saja tersangkanya,” ucapnya.

Dari informasi yang diterima Batam Pos, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi pungutan liar oleh petugas syahbandar ke pemilik atau agen kapal yang mengurus dokumen di Pos Syahbandar Kabil.

Tim gabungan dari Subdit Tipidkor Polda Kepri dan Satuan Reskrim Polresta Barelang mendatangi Pos Syahbandar Pelabuhan Kabil, Jumat (13/4), setelah menerima informasi adanya transaksi pungli.

Sesampai tim gabungan di sana, mendapati Kapos Syahbandar Kabil Tp menerima uang sebesar Rp 5 juta, dari pihak perusahaan bongkar muat. Uang itu diminta Tp, karena adanya kegiatan pengapungan Tagboat dan pekerjaan bawah laut, dilaksanakan oleh perusahaan bongkar muat itu.

Padahal perusahaan bongkar muat itu, 31 Maret sudah menyetorkan uang ke negara sesuai aturan yang ada seperti PNBP Salvet dan PNBP PBM. Namun, Tp diduga masih meminta sejumlah uang, untuk memuluskan pengeluaran dokumen yang diminta perusahaan itu. (ska)

Update