Jumat, 29 Maret 2024

Demokrat Pecat Aksa Halatu

Berita Terkait

Aksa Halatu

batampos.co.id – Ketua PMR Aksa Halatu tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan polisi atas penyelenggaraan pesta rakyat yang menyajikan tarian erotis, tapi juga dipecat dari pengurus dan kader Partai Demokrat Kota Batam.

“Ya benar kami pecat. Saudara Aksa dengan nomor anggota 2171000170 dipecat karena melanggar Anggaran Dasar dan Rumat Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, serta fakta integritas Partai Demokrat,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batam, Hotman Hutapea di Sekretariat DPC Partai Demokrat di Ruko Taman Niaga Sukajadi, Selasa (17/4).

Koordinator BP OKK DPC Partai Demokrat Kota Batam, Rahmad Sukri membeberkan, Aksa diberhentikan karena melanggar pasal 17 ayat 1 (d) anggaran dasar Partai Demokrat yang berbunyi; “pemberhentian anggota karena melanggar kode etik, fakta integritas, dan peraturan partai”.

Aksa juga dinilai melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang berbunyi; (2) diberikan kepada anggota dan/atau pengurus partai apabila melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, dan atau (3) melakukan perbuatan yang merusak nama baik partai.

Sedangkan fakta integritas yang dilanggar Aksa, kata Rahmad, melanggar poin (8) yang berbunyi; “Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terdakwa dan terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat, atau siap menerima sanksi pemberhentian dari jabatan kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai”.

“Jadi jelas ya, dengan melanggar poin (8) fakta integritas itu saja, saudara Aksa bukan lagi kader Partai Demokrat. Kemudian, kami tegaskan bahwa tidak ada kaitan antara Partai Demokrat dengan PMR. Adapun kasus yang menimpa Aksa, itu adalah urusan dia pribadi dengan PMR,” tambah Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Batam, Sahat Parulian Tambunan.

Sahat mengingatkan, sejak Aksa dipecat agar tidak memakai embel-embel Partai Demokrat terhadap kasus yang menimpanya maupun dalam kehidupan keseharian. “Jika masih membawa-bawa embel-embel dan atribut Partai Demokrat, maka kami pengurus akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Seperti dikabarkan Satuan Reskrim Polresta Barelang akhirnya menahan tiga penari seksi dan dua panitia acara pesta rakyat yang menyajikan tarian erotis di Engku Putri Sabtu (14/4) lalu, setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, Selasa (17/4). Kelimanya dijerat pasal 34 dan 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Ketiga penari seksi itu adalah H, R, dan N. Sedangkan dua panitia acara Aksa Halatu dari ormas Penjaga Marwah Rudi (PMR) dan Hendra dari komunitas otomotif New Vixion Lighting Family (NVLF) Batam. PMR dan NVLF adalah dua organisasi yang bersepakat menggelar pesta rakyat di Engku Putri tersebut.

Pantauan Batam Pos di ruang tahanan Mapolres Barelang, kelima tersangka dikunjungi keluarga dan teman-teman mereka. Umumnya datang memberi dukungan moril.

“Kami tetap berikan semangat sama mereka. Siapapun yang masuk penjara pasti mengalami tekanan. Saya sampaikan sama dia untuk ikuti prosedur dan proses hukumnya sampai nanti pembuktian di persidangan,” ujar teman tiga penari erotis itu.

Bahkan salah satu teman pria penari seksi ini menyebutkan, ketiga penari yang sekarang jadi tersangka dan ditahan hanya korban.

”Mereka dipanggil untuk kerja cari makan, kenapa jadi tersangka?” tanyanya sambil berlalu.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan anggotanya masih mengusut kasus ini untuk mencari adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lain.

“Kami sudah menetapkan tersangkanya dari hasil gelar perkara. Untuk penetapan tersangka lain, tergantung hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Hengki, kemarin.

Hengki menjelaskan dari rekaman video memang menunjukkan adanya aksi yang kurang pantas.

“Pornografinya terlihat di video itu. Sekarang, kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik yang menangani kasus ini,” tuturnya.

Hengki menambahkan, sejak kasus tarian erotis itu dilaporkan ke polisi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan maraton penyelenggara acara pesta rakyat itu. Mulai dari pemeriksaan event organizer acara, penanggung jawab acara, hingga pemeriksaan ketiga penari tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi itu kita lakukan sejak Minggu (15/4) sore setelah dilakukan pertemuan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Batamcenter,” ungkapnya.

Sementara itu, pantauan Batam Pos tadi malam, salah satu panitia diperiksa di unit enam tindak pindana tertentu. Namun status panitia berinisial A itu masih sebagai saksi. Namun hingga berita ini ditulis, penyidik masih memintai keterangan A selaku ketua panitia dari pihak komunitas NVLF. (ash/gie)

Update