Sabtu, 20 April 2024

Sekolah di Batam belum Bisa Ikuti Permendigbud

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Dinas pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengaku, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendigbud) No 17 Tahun 2017 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum bisa diterapkan di tahun ini. Sebab, bila melihat lulusan SD/MI di mainlad Kota Batam berjumlah 19.747 siswa. Sementara daya tampung SMP negeri dan swasta hanya berkisar 15.296 orang.

“Kita belum bisa terapkan satu kelas diisi 32 orang siswa sesuai Permendigbud. Jumlah ini kita dapat setelah menggabungkan rombel di sekolah negeri dan rombel swasta,” kata Hendri, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (17/4).

Menurut dia, daya tampung 15.296 di SMP negeri swasta ini didapat dari 481 rombongan belajar (rombel) yang terdiri dari 43 SMP/MTs negeri dan 108 SMP/MTs swasta dikali 32 siswa per rombel.

Artinya akan ada 4.478 siswa yang tidak tertampung jika kita mengacu permendigbud. Bila satu kelas diisi 40 siswa lanjut dia, juga ada selisih 467 siswa yang tidak tertampung di SMP negeri dan swasta.

“Makanya harus di atas 40 per rombel. Kalau 32 saya rasa tidak akan mungkin bila melihat jumlah lulusan SD saat ini,” terang Hendri.

Selain PPDB SMP, untuk SD lanjut dia tidak ada masalah. Sebab, bila melihat data dinas kependudukan, anak usia 6 tahun di maindland berjumlah 22.950 siswa. Sementara data tamatan TK 2018 berjumlah 20.791.

Bandingkan dengan daya tampung SD negeri swasta sebesar 25.144 siswa. Daya tampung tersebut terdiri dari 898 rombel yang tersebar di 91 SD negeri dan 247 sd swasta.

“Artinya kalau kita tetapkan satu rombel 28 siswa sesuai permendigbud, ada sisa sekitar 2 ribuan siswa yang masuk SD,” lanjut Hendri.

Ia menambahkan, untuk PPDB nanti akan menggunakan sistem zonasi. Langkah ini guna mengakomodir anak-anak di sekitar lingkungan sekolah dan menekan upaya orangtua memasukkan anaknya ke sekolah tertentu. Selain itu, tidak ada lagi sekolah favorit. Setiap calon siswa hanya boleh mendaftar di satu sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal.

“Untuk pembagian zonasi masih kami atur,” tambahnya.

Perhitungannya, 90 persen siswa SD dan SMP yang diterima adalah mereka yang berada di zonasi sekolah. Sementara 5 persennya di luar zonasi, sedangkan 5 persen lainnya siswa prestasi akademik dan non akademik. Pembagian zona ini telah direncanakan bakal diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2017/2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Jadi kita tetap sesuai permendigbud, namun untuk rombel SMP belum bisa diterapkan 100 persen karena keterbatasan kelas,” papar dia.

“Jadi ketika di suatu zona sudah tidak tertampung di sekolah negeri, maka mau tidak mau harus sekolah swasta,” tegas Hendri.

Siswi SMAN 19 Sagulung tampak ceria saat peresmian sekolah mereka, Rabu (24/1). SMAN 19 ini diresmikan oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. F Dalil Harahap/Batam Pos

Ketua Komisi IV DPRD Batam Djoko Mulyono mengatakan, tahun depan tidak ada lagi alasan, PPDB sesuai permendigbud 17 Tahun 2017. Untuk itulah ia meminta disdik harus menyiapkan sejak jauh-jauh hari, terutama menyangkut daya tampung dan keterbatasan ruang kelas.

“Kalau masih seperti ini satu kelas diisi 40-45 siswa tentu proses belajar tidak akan maksimal, ini harus disikapi serius,” tegasnya.

Selain itu ia melihat perwako bantuan insentif guru swasta belum mengikat. Dimana ada kewajiban sekolah swasta penerima bantuan berkontribusi dalam bentuk menyediakan kuota 10-15 persen untuk siswa tidak mampu dan bina lingkungan.

“Kalau sekarang hampir semua sekolah swasta menerima bantuan insentif. Sementara yang memberikan kuota bagi siswa miskin dan bina lingkungan baru Hidayatullah di Batuaji saja. Seharusnya semua sekolah swasta ini turut berpartisipasi,” terang Djoko.

Ia menbambahkan, kerjasama ini harus ditegaskan dalam bentuk MoU antara pemko dan sekolah swasta di Batam.

“Jadi kalau semua sudah berpatisipasi, ada kuotanya. Saya rasa PPDB tidak ada masalah lagi,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari menambahkan, setiap tahun pemko mengkucurkan Rp 42 miliar untuk membantu sekolah swasta. Angka ini dinilai terlalu besar, sementara tidak ada kontribusi pada saat PPDB. Ia menilai, seharusnya bantuan ini lebih diperuntukan bagi sekolah yang mau berkontribusi. Sehingga ke depan tidak lagi bantuan insentif, melainkan bantuan dalam bentuk ruang kelas baru.

“Dari pada kita bangun satu sekolah anggaran Rp 13 miliar. Belum lagi biaya administrasi Rp 1 miliar per tahun. Mending kita bantu sekolah swasta untuk bangun RKB. Tapi dengan catatan, mereka wajib meakomodir siswa bina lingkungan dan tidak mampu,” tegas Riky.

Sementara itu anggota Komisi IV lainnya Safari Ramadhan meminta sistem zonasi harus transparan. Disdik harus bisa memastikan batasan zonasi, sehingga pada saat PPDB tidak menjadi permasalahan. “Zonasi yang disusun seperti apa. Apalagi keberadaan sekolah negeri di Batam belum merata. Saya rasa ini harus diprioritaskan. Sehingga tidak ada namanya melompat ke zonasi yang lain,” tegas Safari.

Terkait penentuan zonasi ini, disdik mengaku akan segera menyampaikan ke komisi IV DPRD Batam.

“Kita masih bahas, minggu depan, kita berikan pembagian zonasinya,” lanjut Hendri. (rng)

Update