Selasa, 23 April 2024

Waspada, Punya Mobil Rusak, Didenda Rp13 Juta

Berita Terkait

Kabel Lampu Jalan kembali Dicuri

Supermarket Top 100 Buka Gerai Ke 10

ilustrasi

batampos.co.id – Memiliki mobil rusak bagi sebagian orang dan membiarkannya teronggok di depan rumah adalah hal biasa. Alasannya bisa macam-macam, seperti belum memiliki uang atau tak tahu harus dibawa kemana.

Di Kota West Memphis, Arkansas, Amerika Serikat menyimpan mobil rusak di dalam rumah merupakan sebuah pelanggaran. Bagi yang ketahuan melakukan hal tersebut bisa didenda dari 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 13.500.000

Dilansir Jalopnik, peraturan tersebut diterbitkan karena mobil rusak dianggap mengganggu keindahan pemandangan dan berbahaya bagi kesehatan.

Mobil-mobil yang terkena dampaknya adalah mobil yang tidak beroperasi karena tidak punya pelat nomot, mobil tanpa roda, atau yang ilegal untuk dikendarai di jalanan karena ada cacat mekanikal.

Peraturan ini cukup menuai kontroversi. Pasalnya, banyak pemilik mobil yang mendiamkan mobil rusaknya karena belum memiliki uang untuk memperbaikinya. (BBC/oki/JPG)

Update