Rabu, 24 April 2024

Kisah Pak Kapolresta Barelang tentang Judi Bola yang Berhasil Dibongkar

Berita Terkait

Kapolresta Barelang menunjukan barang bukti beserta para tersangka perjudian saat ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (18/4). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tempat yang bisa pada kasus perjudian. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang dalam beberapa hari terakhir menggerebek perjudiann jenis bola pimpong dan gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 7 orang tersangka dan beberapa barang bukti.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Jumat (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB, terhadap perjudian jenis gelper di wilayah Simpang DAM.

“Kita melakukan penyeldikan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada praktek judi jenis gelper,” kata Hengki.

Dari hasil penyelidikan itu, ternyata benar bahwa adanya praktik perjudian dan mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan pemain, wasit dan penanggung jawab di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 4 juta, satu unit server mesin ketangkasan serta satu unit mesin ketangkasan.

“Mereka ini beroperasi buka tutup dengan memanfaatkan kelehangan petugas,” ujarnya.

Kemudian, pada hari Minggu (15/4) lalu, jajaran Satreskrim Polresta Barelang kembali menggerebek perjudian jenis bola pimpong di salah satu tempat hiburan malam, Pesona Pub dan KTV sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dalam penangkapan itu kami amankan tiga orang tersangka. Mereka merupakan pemain, wasit dan penanggung jawab lokasi,” tuturnya.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1,5 juta, beberapa lembar voucher dengan nilai 100 poin, satu buah tabung yang berisikan bola pimpong sebanyak 24 buah, satu unit layar LCD dan satu unit kamera.

Terhadap 7 orang tersangka itu dikenakan pasal 303 junto pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Hengki menambahkan, Polresta Barelang beserta dengan Polsek jajaran akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan seluruh bentuk perjudian di Kota Batam, dengan terus melakukan pemantauan secara terus menerus.

“Kami Polresta Barelang akan tetap komitmen dalam memberantas judi. Apapun bentuk judinya. Pasti akan kita tindak tegas,” imbuhnya. (gie)

Update