Selasa, 19 Maret 2024

Bupati Anambas Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Mabes Polri menetapkan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ). Sang bupati dinilai melakukan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan menyalahgunakan wewenang.

Status tersangka Abdul Haris disebutkan dalam surat bernomor B/26/IV/RES.1.24/2018/Bareskrim yang ditujukan ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Surat penyidik tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak itu bertujuan memberitahu bahwa Bupati Anambas dipanggil untuk diperiksa penyidik terkait kasus yang disangkakan kepadanya. Yakni tindak penyalahgunaan wewenang, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.

“Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/624/IV/2017/Dittipidum, tertanggal 28 April 2017.” Demikian poin salah satu isi surat pemberitahuan ke Gubernur yang diteken Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Surat tersebut tindak lanjut dari Mabes Polri atas pelaporan yang dilakukan pihak PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), dengan nomor laporan LP/359/IV/2017/Bareskrim per tanggal 6 April 2017. Pelapor atas nama Mohamad Abdul Rahman.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum mengetahuinya. “Saya cek dulu,” katanya saat dikonfimasi Batam Pos, Kamis (19/4).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris sempat diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan karena telah menghentikan kegiatan pembibitan PT KJJ. Surat pemanggilan saksi waktu itu bernomor S.Pgl/351/VII/2017/Dittipidum.

Setahun setelah pemanggilan sebagai saksi, Mabes Polri akhirnya menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sekedar megingatkan kembali, pendirian perkebunan karet PT KJJ ini cukup pelik. Tak hanya mendapatkan penolakan dari Bupati Anambas, tapi juga dari masyarakat setempat. Nah, pada 29 Juni 2016 silam, sekelompok massa merangsek masuk ke kawasan tempat PT KJJ menyimpan kendaraan serta alat beratnya. Kedatangan masyarakat ini bentuk protes atas pendirian perkebunan karet di Pulau Jemaja, Anambas.

Protes masyarakat ini karena sejak PT KJJ beraktivitas menyebabkan masyarakat kekurangan sumber air bersih, serta limbah hasil penebangan dibuang ke laut tak jauh dari tempat kegiatan perusahaan itu.

Semua pihak tak menyangka kedatangan masyarakat ke perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu berbuntut pembakaran kendaraan dan alat berat milik perusahaan. Akibatnya PT KJJ merugi sebesar Rp 100 miliar.

Kasus pembakaran alat berat ini ditangani Polda Kepri. Puluhan saksi sempat diperiksa hingga penetapan beberapa tersangka dan menyusul sang bupati sebagai tersangka juga.

Bupati Membenarkan

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

Terkait pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Bupati Anambas Abdul Haris yang dikonfirmasi Batam Pos membenarkan. Ia mengaku dipanggil penyidik Mabes Polri terkait permasalahannya dengan PT KJJ. Ia dilaporkan atas tuduhan telah melakukan perbuatan fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan, serta penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak masalah, itu sudah biasa. Saya akan jalani saja. Saya tetap menghormati proses hukum,” ujar Abdul Haris, kemarin.

Ia menegaskan, penghentian operasional PT KJJ ia lakukan semata-mata untuk membela masyarakat. “Saya berbuat untuk masyarakat,” ungkapnya. (ska/sya)

Update