Sabtu, 20 April 2024

Heli Jatuh Kuak Pekerja Asal China di Sana …

Berita Terkait

batampos.co.id – Insiden jatuhnya helikopter yang disewa PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/4) mengungkap fakta baru. Perusahaan tersebut mempekerjakan sedikitnya 3.000 warga negara (WN) Tiongkok.

“Untuk karyawan Tiongkok berkisar antara 2.500 hingga 3.000 orang,” kata Koordinator Media Relation PT IMIP Dedy Kurniawan, kemarin.

Terkait banyaknya pekerja asal Tiongkok ini, Dedy menyebut wajar karena PT IMIP merupakan perusahaan patungan antara Tsingshan Group Tiongkok dan Bintang Delapan Group Indonesia. Meski jumlahnya mencapai 3.000 orang, namun pekerja asal Tiongkok di IMIP ini masih sedikit jika dibandingkan dengan pekerja asal Indonesia.

“Data terakhir sampai dua hari lalu, jumlah pekerja Indonesia mencapai 21.662 orang,” ujarnya.

Dedy mengatakan, semua pekerja Tiongkok itu masuk secara ilegal. Termasuk enam WN Tiongkok yang diangkut helikopter yang jatuh kemarin. Keenam WN Tiongkok itu masuk ke Indonesia secara resmi. Namun mereka bukan bagian dari PT IMIP.

Dedy menjelaskan, keenam WN Tiongkok yang naik helikopter nahas tersebut merupakan karyawan sebuah rumah produksi (production house) di Tiongkok. Mereka datang ke IMIP untuk membuat vidio dokumenter tentang IMIP.

“Semacam company profile perusahaan-perusahaan Tiongkok yang ada di sini,” katanya.MIP)

Dia menambahkan kedatangan keenam kru rumah produksi dari Tiongkok ini atas permintaan investor dari Tiongkok, bukan PT IMIP. “Kami PT IMIP hanya fasilitator. Kan kebetulan yang beroperasi di dalam kawasan kami ini kan para investor-investor Tiongkok. Begitu,” jelasnya.

Dikutip dari situs resmi PT IMIP, awalnya Shanghai Decent Investment (Group) Co Ltd bekerja sama dengan PT Bintang Delapan Investama mendirikan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) di Indonesia. Pada 2009, mulai dilakukan pengembangan terhadap tambang nikel seluas hampir 47.000 hektare di Kabupaten Morowali.

Pemegang saham terbesar di PT IMIP adalah Shanghai Decent Investment (Group) 49,69 persen, diikuti PT Sulawesi Mining Investment 25 persen, dan PT Bintang Delapan Investama 25,31 persen.

Temuan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di PT IMIP ini membuat DPR semakin semangat membentuk Panitia Khusus Tenaga Kerja Asing (Pansus TKA). Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut rencana pembentukan pansus tersebut merupakan usulan serius. Sebab menurut dia, selain di IMIP saat ini banyak TKA non skill yang bekerja di proyek-proyek investasi asing di daerah lainnya di Indonesia.

“Menurut informasi banyak TKA di daerah,” kata Saleh, Jumat (20/4).

Saleh menjelaskan, nantinya pansus ini akan menyelidiki penggunaan TKA di Indonesia saat ini. Saleh menyampaikan pemerintah tidak perlu khawatir dengan pembentukan pansus. Sebab jika nanti hasil monitoring tidak ada TKA bekerja di level bawah, pansus akan menyampaikan ke masyarakat apa adanya.

’’Niatnya untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia,’’ jelas politikus PAN itu.


PARA pekerja PT IMIP menyaksikan helikopter yang jatuh di area perusahaan tambang tersebut di Morowali, Sulawesi Selatan, Jumat (20/4/2018).

Saleh menambahkan, pada 2016 lalu Komisi IX DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk meneliti keberadaan TKA. Khususnya yang dikabarkan bekerja di daerah-daerah. Hasil dari panja itu menyimpulkan ada lima poin rekomendasi. Di antaranya adalah menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian juga membentuk satuan tugas (satgas) penanganan TKA ilegal.

Namun rekomendasi panja Komisi IX itu belum direspon pemerintah. “Sehingga wajar jika parlemen ingin menaikkan fungsi pengawasannya dari membentuk panja menjadi pansus,” katanya.

Sementara pihak Istana menegaskan Pansus TKA tidak perlu dibentuk.
Sebab menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, munculnya ide pansus hanya karena ada kesalahpahaman dalam menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing (TKA). Padahal, perpres tersebut sama dengan sebelumnya dalam hal kualifikasi TKA yang bisa masuk.

“Hanya yang dilakukan revisi adalah persoalan administrasinya,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4).

Dia mencontohkan, tadinya, proses administrasi masuknya TKA tidak dibatasi waktu. Sehingga prosesnya bisa memakan waktu sangat lama. Di perpres baru waktunya dibatasi sehingga prosesnya lebih cepat.

“Persyaratan secara substansi (sama), TKA itu harus menduduki pekerjaan yang memiliki skill,” imbuhnya. Oleh karenanya, dia menegaskan pansus tidak perlu dibentuk. Pemerintah siap menyampaikan klarifikasi dan penjelasan ke dewan.

Moeldoko menambahkan, persoalan TKA ilegal memang jadi tantangan. Bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Saat ini, pemerintah juga tengah berupaya menyelesaikannya.

Di Amerika yang canggih tenaga ilegalnya banyak, tenaga kerja ilegal dari Indonesia di malaysia juga banyak,” tuturnya.

Pernyataan senada disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sebelum berfikir ke pansus, dia meminta legislator untuk belajar dan memahami perpres tersebut. “Itu memperpendek prosesnya (administrasi) saja, tapi kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Bogor.

Sebelumnya, wacana Pansus TKA awalnya dilontarkan oleh wakil ketua DPR fraksi Gerindra Fadli Zon. Wacana tersebut kemudian mendapat dukungan dari koleganya Fahri Hamzah. Keduanya menilai, terbitnya perpres membuat tenaga lokal semakin sulit. Di sisi lain, diperlukan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus TKA ilegal yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
(far/wan/JPG)

Update