Rabu, 24 April 2024

BP Batam Sudah Sediakan Lahan untuk Relokasi, Memanfaatkan Lahan Telantar

Berita Terkait

Rumah liar di Baloi Kolam, Seipanas, Batamcentre | Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menyatakan lahan kavling siap bangun (KSB) untuk relokasi penduduk Baloi Kolam sudah disediakan.

“Saya memang bilang yang tersisa itu 700 hektare saja. Namun masih ada lahan-lahan perumahan yang belum dimanfaatkan. Kami akan alokasikan saja,” jelasnya di Clubhouse Orchard Park, Senin (23/4).

Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menentukan tujuh titik relokasi KSB. Contoh lokasinya ada di Nongsa, Kabil, Tanjungpiayu dan lainnya. Namun pihaknya harus melakukan pembicaraan dengan Walikota dan pengusaha yang mengklaim punya lahan disana.

“Kalau tepanya ditanya dimana, saya sudah konsultasi sama pak Rudi. Bangun kesepakatan, tapi yang pasti sudah saya siapkan (lahan KSB-nya,red),” katanya lagi.

Lukita mengaku proses relokasi akan diupayakan tahun ini selesai. Mengapa. Karena BP Batam telah membuat master plan pembangunan untuk kawasan tersebut. BP berencana untuk membangun gedung Central Business District (CBD) disana.

CBD merupakan pusat dari segala kegitan politik, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi. Nanti, Waduk Baloi Kolam yang saat ini terbengkalai akan diubah menjadi taman-taman terbukan dan lokasi wisata. Total area yang akan diubah menjadi kawasan tersebut mencapai 25 hektare.

Lukita menyebut nanti pengusaha lokal akan menjalin konsorsium dengan pengusaha dari Singapura untuk membangun CBD tersebut.”Jika urusan Dam Baloi ini selesai nanti, maka groundbreaking bisa segera dilakukan,” paparnya.

Pernyataan ini untuk menanggapi perkataan Walikota Rudi yang ingin agar relokasi segera dilakukan. Ia menyampaikan, persoalan Dam Baloi Kolam harus selesai dan menguntungkan semua pihak. “Di sana akan jadi ikon Batam. Kita selesaikan dengan tenang, kalau semua selesai akan indah,” ucapnya.

Ia menyampaikan setiap warga berhak mendapat bantuan yakni kaveling yang dipersiapkan pemerintah dan ganti rugi uang tunai oleh perusahaan. “Satu rumah Rp15 juta,” kata Rudi.

Sementara soal luasan kaveling, luasan lahan per rumah seluas 6 x 10 meter.“Misal ada 4.800 atau 4.500 rumah sana, satu kaveling 6 x 10 di luar fasum fasos, nah itulah dan ini BP Batam yang tahu,” pungkas Rudi. (leo)

Update