Jumat, 29 Maret 2024

Dana Bergulir Macet tak Boleh Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi II DPRD Kota Batam menolak penghapusan dana bergulir yang macet senilai Rp 6,5 miliar. Alasannya, dana tersebut bukan hibah tetapi pinjaman modal kepada pelaku usaha kecil yang ada di Batam.

“Namanya pinjaman harus dikembalikan. Kacau kalau dihapuskan. Uang itu tidak sedikit,” kata anggota komisi II DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba, Senin (23/4).

Jika ini memang harus dihapuskan, maka Pemko Batam harus menyampaikan alasan penghapusan dengan data-data yang lengkap. Penerima pinjaman dan nilai pinjaman yang macet harus dipublikasikan.

“Kita tidak tahu alasannya. Dari dulu kita minta datanya tak juga dikasih. Kalau tidak ada data itu, maka tidak bisa dihapus. Ke pengadilan pun bisa dibawa ini,” katanya.

Dan jika ini dihapuskan maka kasus serupa akan terulang. Penerima dana bergulir berpikiran bahwa uang yang diterima tersebut tidak wajib dikembalikan.

“Jadi akan semakin banyak nanti yang macet. Toh, kalau tak bayar juga tidak apa-apa. Malah akan dihapus. Jadi ini tidak bisa sama sekali,’ katanya.

Ia berharap Pemko Batam harus tetap menagih uang sekitar Rp 6,5 miliar dari peminjam dana bergulir. Ia berharap dinas PMPK-UKM dan juga badan keuangan dan aset daerah harus transparan.

Kedepannya dalam mengucurkan dana bergulir, pemko harus selektif adn objektif “Dan saya berharap peminjam dana bergulir harus menyertakan jaminan atau agunan layaknya di Perbankan,” katanya.(ian)

Update