Sabtu, 20 April 2024

Pemko Batam Tutup 15 Warnet di Batuaji

Berita Terkait

Anak-anak main game warnet di Komplk Ruko Barelang, Tanjunguncang, Batuaji, Senin (23/4). Yang main di warnet mayoritas anak-anak. Menurut data BPMPTSP Kota Batam, ada 52 warnet yang ditutup di Kota Batam, diantaranya 15 warnet di Batuaji. F Dalil Hraahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kelurahan masyarakat Batuaji akan warung internet (warnet) yang kerap menyalahi aturan akhirnya ditanggapi oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) kota Batam. Sebanyak 15 warnet yang beroperasi tanpa izin di Batuaji telah ditutup BPM PTSP dalam kurun waktu sebulan belakangan ini.

Kepala BPM PTSP kota Batam Gustian Riau menuturkan, penutupan warnet ini merupakan respon keluhan masyarakat yang sudah cukup resah dengan keberadaan warnet illegal tersebut.

“Belakangan sering bermasalah dengan keberadaan warnet tanpa izin itu. Warga sering komplain makanya kami ambil tindakan tegas,” tutur Gustian, Senin (23/4).

Berdasarkan keluhan warga atau laporan pihak kecamatan, warnet-warnet yang ditertibkan itu kerap beroperasi hingga larut malam bahkan 24 jam nonstop. Padahal dalam aturan warnet hanya boleh beropersi hingga pukul 22.00 WIB.

“Tidak itu saja mereka (pemilik warnet) juga sering menerima pengunjung anak sekolah di jam sekolah. Itukan tak boleh,” tutur Gustian.

Keluhan-keluhan itu mendorong pihaknya untuk ambil tindakan tegas. Warnet yang telah ditutup itu tak boleh beroperasi lagi hingga mereka melengkapi izin operasinya.

“Kita dorong mereka untuk melengkapi perizinan yang ada biar beroperasi sesuai prosedur dan mudah diawasi,” ujar Gustian.

Selain wilayah kecamatan Batuaji, sambung Gustian pihaknya juga akan menertibkan warnet lain yang ada di Sagulung. Persoalannya sama, warnet di sana umumnya tak mengantongi izin yang lengkap dan kerap dikeluhkan masyarakat. “Sagulung dalam waktu dekat ini kami turun. Semua akan ditertibkan,” tuturnya.

Camat Batuaji Ridwan mendukung penuh penutupan warnet-warnet yang beroperasi tanpa izin itu. Warnet-warnet tersebut sering dirazia selama ini oleh pihak kecamatan namun tetap beroperasi.

“Hampir semua tak memiliki izin itu (warnet) kami sudah sering peringati tapi tetap saja membandel. Baguslah kalau tutup karena memang itu wewenang BPM PTSP,” ujar Ridwan.

Ridwan berharap agar penertiban itu dilakukan secara merata sebab masih banyak warnet lain yang beroperasi tanpa izin di Batuaji.

“Sudah sampai ke perumahan. Semoga ditertibkan semuanya. Ini sering dikomplain masyarakat selama ini,” ujar Ridwan. (eja)

Update