Rabu, 24 April 2024

Ruang Kerja TKA Dibatasi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pengusaha kawasan industri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Tujuannya diakui sangat sederhana karena mempermudah masuknya investasi lewat kemudahan akses bagi para TKA. Namun TKA akan dibatasi ruang lingkup pekerjaannya hanya untuk jabatan tertentu saja.

“Poin yang harus dipahami oleh semua pihak adalah mempermudah izin tenaga kerja asing dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi,” jelas Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri OK Simatupang, Senin (23/4).

Ok mengatakan dengan keberadaan Perpres tersebut bukan serta merta mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Mengapa. Dengan kebijakan tersebut, maka TKA hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu saja, biasanya di jabatan-jabatan teknis atau direksi keatas.

“Jabatan-jabatan seperti Direktur HRD, Manajer Hubungan Industrial, Manager HRD, ahli pengembangan personalia dan karir, analisa jabatan yang berhubungan dengan HRD tetap tidak diperbolehkan diisi TKA,” katanya.

Lagipula pengawasan terhadap TKA akan semakin ditingkatkan. Pengendalian penggunaan TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA mencakup izin kerja dan izin tinggal.

Disamping itu perusahaan pengguna wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA sebesar 100 Dolar Amerika per orang per bulan dan sesuai dengan jabatan. Dananya langsung disetor ke kas negara.

Sedangkan untuk pekerja kasar asing tetap dilarang. Perpres ini hanya memangkas birokrasi perizinannya.”Tenaga kerja asing yang dilarang sebelumnya tetap dilarang,” paparnya.

Bahkan dengan Perpres ini, maka peraturan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipersingkat.”Biasanya untuk proses mendapatkan RPTKA sampai bisa memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Batam bisa memakan waktu hingga dua minggu,” jelasnya.

Menurut Ok, itu sangat lama. Apalagi setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menarik perwakilannya dari Mall Pelayanan Publik (MPP).”Ini sangat mengganggu iklim investasi bagi para investor yang telah mendaftarkan izin usahanya di BP Batam tapi tidak menggunakan fasilitas i23J,” katanya.

Makanya bagi perusahaan yang baru investasi di Batam namun belum memanfaatkan i23J akan sangat terbantu. Terutama sekali dalam mendapatkan proses lisensi bisnis.”Contoh tanpa adanya izin kerja, maka perusahaan tersebut tidak bisa mengajukan APIP, NIK dan izin-izin lainnya untuk komersil. Karena salah satu persyaratan dari APIP adalah direksinya harus punya IMTA,” pungkasnya.(leo)

Update