Selasa, 16 April 2024

BNN Amankan 12 Kg Sabu, Diduga Satu Jaringan

Berita Terkait

Seorang wartawan sedang mengabadikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri yang membawa lima kurir narkoba saat ekspos pengungkapan narkoba di kantor BNNP kepri, Selasa (24/4/2018).Petugas mengamankan 12 kilo lebih narkoba jenis dari tiga kasus dari para pelaku. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan sebanyak 12,2 kg sabu dari enam orang kurir, dalam seminggu belakang ini. Diduga enam orang tersebut satu jaringan, dan terlibat di sindikat narkoba internasional.

“Barang bukti kami amankan berasal tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN). Walaupun beda tangkapan, kami duga mereka satu jaringan, melihat bentukan bungkus sabu yang kami amankan dari para tersangka,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Selasa (24/4).

Richard mengatakan antara para kurir tidak saling mengatahui. Karena bandar sabu menggunakan metode sel terputus.

“Satu LKN dengan LKN lain, tidak saling mengetahui tersangkanya. Walau kemasan sabunya mirip,” ucap Richard.

Ia menjelaskan tangkapan pertama jajarannya, 18 April di Pelabuhan Rakyat, Batuampar, pihaknya mengamankan Rz,29 karena membawa sabu seberat 1.590 gram. Setelah dilakukan pengembangan, sabu didpat dari seseorang berinisial Fs,30.

“Fs kami amankan di salah satu hotel kawasan Pelita,” ucap Richard.

Sabu ini rencananya akan diserahkan Rz ke seseorang berinisial Jp. Dari penelusuran yang dilakukan BNNP Kepri, keberadaan JP diketahui di salah satu hotel kawasan Nagoya. “Sehari setelah penangkapan Rz, kami amankan Jp,” ujar Richard.

Tangkapan BNNP Kepri kedua yakni 20 April, di Pelantar Pak Iskandar, Selat Nene, Bulang, diamankan Bs,42 dan Mh,36 yang berusaha menyelundupan narkoba seberat 4.912 gram sabu. “Kedua orang ini kami amankan dari informasi masyarakat,” ucap Richard.

Lalu, tangkapan BNNP terakhir, 21 April di depan Puskesmas Lubukbaja. Petugas BNNP Kepri mengamankan As,31 saat membawa sabu seberat 5.740 gram.

“Baik itu Bs, Mh yang kami amankan di selat nene, maupun As adalah kurir saja,” ungkap Richard.

Dari pengakuan kurir sabu ini, mereka di upah Rp 10 hingga 50 juta untuk sekali pengiriman. Richard mengatakan para kurir yang diamankan ini, memiliki pengalaman dalam pengantaran narkoba. “Beberapa dari mereka sudah membawa narkoba lebih dari sekali,” ucapnya.

Melihat karakteristik barang yang mirip dan sama. Sabu yang diamankan BNNP Kepri dari enam orang tersebut, berasal dari Malaysia.

“Kurir itu juga mengakui, mereka menjemput langsung ke OPL. Lalu di bawa ke Batam. Sabu ini sebagian besar untuk didistribusikan keluar Batam, namun ada juga untuk di Batam,” tuturnya.

Richard mengakui pihaknya telah mengantongi nama-nama bandar atau penerima sabu tersebut. “Kami sedang melakukan pengejeran,” ujarnya.

Para tersangka, kata Richard dijerat dengan menggunakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009. “Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (ska)

Update