Sabtu, 20 April 2024

Pengadaan Kantong Sembako Habiskan Rp 3 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait polemik pembagian sumbangan oleh Presiden Joko Widodo. Pengadaan kantong wadah sembako yang nilainya miliaran rupiah dan didanai uang negara, menurut Pratikno tidak melanggar karena diambil dari dana operasional presiden.

Pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, pagu anggaran pengadaan kantong tersebut mencapai Rp 3 miliar. Lelang pengadaan tersebut dilakukan Kemensesneg pada 20 April 2018.

Pratikno mengungkapkan, pengadaan tas sembako dilakukan melalui pos anggaran bantuan kemasyarakatan yang bersumber dari dana operasional presiden. Dana operasional sendiri bukan hal yang baru, melainkan sudah ada sejak era presiden sebelumnya.

ā€œItu sudah sejak zaman dulu kala sudah ada. Cuma penggunaannya saja sudah beda-beda,ā€ kata Pratikno di Gedung Krida Bakti, Kemensesneg, Jakarta, Selasa (24/4).

Karena itu, Pratikno meminta hal itu tidak dijadikan polemik. Apalagi, penggunaan dana operasional presiden dilakukan secara terbuka.

ā€œBapak Presiden menggunakannya, ini kan terbuka, semua orang tahu siapa yang menerima. Dan kami akuntabel untuk administrasi,ā€ paparnya.

Kritikan atas dana pengadaan kantong bantuan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Dia menuduh pengadaan tas sembako dan operasi sebar sembako yang dilakukan Presiden Jokowi terkait dengan Pilpres 2019.

ā€Dia (Jokowi) melakukan kampanye terselubung menggunakan uang negara. Jadi enggak boleh lah itu, dan harus dihentikan,ā€ ujar Fadli.

Menurut Fadli, upaya itu bisa saja dianggap sebagai curi start kampanye. Hal tersebut bisa menjadi pelanggaran, sebab masa kampanye baru bisa dilakukan seusai penetapan pasangan calon di pilpres, yakni pada 23 September nanti. ā€Ini presiden rasa capres. Jadi jangan sampai presiden tapi bertindak sebagai capres,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi masih ada dalam kapasitasnya sebagai presiden. Sehingga tidak ada pelanggaran.

ā€œSampai sekarang belum ada capres,ā€ ujarnya.

Mantan wali kota Solo itu baru terikat dengan norma hukum pemilu jika benar-benar sudah menjadi calon presiden. Oleh karenanya, jika sudah masuk masa kampanye, dia mengingatkan agar tidak ada pengadaan bersumber APBN untuk aktivitas yang menampilkan citra diri.

ā€œKalau saat kampanye nanti tentu jelas dilarang, kalau saat ini karena per definitif belum ada capres maka kita tidak bisa menerapkan pasal (pelanggaran) kampanye,ā€ katanya. (far/bay/ang/JPG)

Update