Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Bekuk Sepasang Kekasih

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Satreskrim Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan Febriyani,27, dan pacarnya Aldianshah,18, tersangka penggelapan uang perusahaan di Cafe Sunset Tepi Laut, Sabtu (21/4/2018) lalu.

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang karaoke” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin, Selasa (24/4/2018).

Firuddin mengatakan,Febriyani yang bekerja di loket pembayaran listrik di jalan dr. Sutomo tersebut tergiur dengan uang hasil pembayaran yang dikumpulkan dari pelanggan. Setelah berhasil membawa uang Rp 14 Juta, pelaku langsung mengajak serta pacarnya untuk melarikan diri ke Batam. Setelah beberapa hari berada di Batam, keduanya kembali lagi ke Tanjungpinang untuk menikmati uang tersebut.

Selain untuk berfoya-foya, lanjut Firuddin, uang hasil penggelapan juga digunakan kedua pelaku untuk membeli barang-barang kebutuhan pribadi seperti sepatu, tas, ponsel, dan pakaian.

“Sisa uang pembayaran listrik tinggal Rp 170 ribu,” bebernya.

Atas perbuatan nekat tersebut, Febriyani dijerat pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan Aldianshah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (odi)

Update