Kamis, 18 April 2024

Tentang Pasar Kaget, Kadisperindag: Itu Ilegal

Berita Terkait

Pasar kaget di Batuaji.
Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Keberadaan pasar ilegal yang berdiri di sepanjang jalan di antara Perumahan Puriagung 2a dan Perumahan Puriagung 3 menganggu arus lalu lintas. Hal ini terjadi motor-motor pembeli diparkir di bahu jalan.

Seorang warga Hamdan mengungkapkan awalnya pasar tersebut merupakan pasar dadakan (kaget) yang pedagangnya muncul satu-satu. Namun seiring waktu kini aktivitas pasar sudah permanen.

“Lupa kapan mulainya pasar ini. Sekarang saja namanya orang kenal pasar kaget,” terangnya.

Pantauan Batam Pos, barang yang dijual begitu beragam, dari bahan pokok seperti sayur mayur dan daging, pakaian bekas, jasa cukur hingga menjual buah-buahan.

Bahkan salah satu lapak penjualan buah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTv). Tak hanya itu ada juga lapak yang dipakai untuk parkir mobil dan penyimpanan motor.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam belum lama ini menegaskan, pasar kaget merupakan kegiatan yang melanggar aturan.

“Itu ilegal,” ucapnya.

Di konfirmasi terkait pasar kaget tersebut Kepala Bidang Pasar Disperindag Batam, Zulkarnain akan mengecek langsung pasar tersebut. Ia cukup kaget mendengar ada pasar di atas ROW jalan yang memakai CCTv.

“Ada ya, wah luar biasa ini. Kami akan turun cek ke lapangan,” katanya.

Sebelumnya, ia juga menegaskan jika ada pihak yang dengan sengaja membekingi kegiatan ilegal tersebut terancam pidana. “Ada Perda-nya, Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tak boleh backup-backup, pidana itu,” imbuhnya.

Kini, aktivitas pasar kaget baru yang menggunakan badan jalan muncul lagi, tepatnya di jalan antara Perumahan Griya Piayu Asri (GPA) dan Perumahan Nasional Duriangkang. Padahal, jalan tersebut belum rampung dikerjakan (belum diaspal). Kehadiran pasar kaget ini bukan tanpa penolakan warga. Di lokasi, ada papan penolakan dari waga Perumahan GPA. (adi)

Update