Sabtu, 20 April 2024

Warga Sei Gong, Batam, Tak Dapat Ganti Rugi, Cukup Uang Kerohiman

Berita Terkait

Pekerja menggesa pembangunan Bendungan Seigong, Barelang, Senin (14/8/2017). Bendungan Seigong ini sudah mencapai 50 persen pengerjaanya. Dan nantinya airnya akan menyuplai untuk air di batam. Jadi warga Batam tidak perlu khawatir krisis air. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Masyarakat Seigong, Batam yang terkena dampak pembangunan infrastruktur strategis tidak mendapat angin segar dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Pasalnya melalui Surat Keputusan (SK) memutuskan tidak ada ganti rugi untuk bagi masyarakat.

“Dengan berbagai pertimbangan hukum, Pak Gubernur sudah membuat keputusannya sesuai dengan kewenangannya,” ujar Sekretaris Tim Appraisal Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum, Selasa (24/4) di Hotel CK, Tanjungpinang.

Pria yang duduk sebagai Asisten II Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, ganti rugi kerohiman para warga Seigong, Kota Batam yang terkena dampak pembangunan salah satu proyek Nasional tersebut sudah ada perhitungan detailnya bagi masing-masing warga.

“SK tersebut sudah diteken Pak Gubernur Jumat (20/4) lalu,” paparnya.

Menurut Syamsul, adapun besaran biaya kerohiman yang diputuskan adalah lebih kurang Rp 3 miliar yang diperuntukan bagi 78 Kepala Keluarga (KK). Dijelaskannya, yang diterima para warga nantinya berupa ganti rugi bangunan dan tanaman sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya.

“Karena lahan negara, jadi tidak ada kewajiban kita untuk mengganti rugi atas lahan tersebut,” tegas Syamsul.

Ditambahkannya, untuk teknis penyelesaian ganti rugi tersebut sudah diserahkan ke BP Batam. Apakah itu langsung ke rekening masyarakat atau dibayar secara tunai. Ia berharap, dengan adanya keputusan ini, semua pihak menerima untuk kebaikan bersama.

“Artinya lebih cepat, lebih baik. Karena pembangunan Seigong adalah merupakan infrastruktur nasional untuk kepentingan bersama,” tutupnya. (jpg)

Update