batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun menggelar razia terhadap angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Karimun, Rabu (25/4).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Fajar Horizon Abdin menyebutkan razia digelar di dua tempat berbeda yaitu di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral.
”Dari dua lokasi ini, 27 angkota kita berikan surat tilang,” sebutnya, kemarin.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya izin trayek yang sudah habis masa berlakunya dan belum KIR. Angkot yang terjaring razia diberikan surat tilang. Mereka diminta melengkapi kekurangannya. Kemudian membayar denda di bank.(san)