Kamis, 25 April 2024

50 Ribu Orang di Indonesia Terancam Batal Umrah, sebab ….

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kasus penipuan jemaah umrah di Indonesia masih saja terus terjadi. Penyebabnya, Meski ada 900 lebih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), masih banyak masyarakat mendaftar di travel umrah tidak resmi. Jumlahnya diperkirakan mencapai 50 ribu lebih.

Terbitnya regulasi umrah baru membuat 50 ribu calon jemaah umrah itu terancam batal berangkat ke Tanah Suci. Mereka bisa dicekal di bandara saat hendak berangkat menjalankan ibadah umrah.

Kebijakan ini membuat travel umrah yang belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) cemas. Rabu (25/4) kemarin, sejumlah pengusaha travel umrah yang menggunakan bendera Aliansi Muslim Indonesia (ATMI) itu mengadu ke DPR.

“Kami bukan travel umrah ilegal. Tetapi agen travel pra PPIU,” kata pembina ATMI Ezon di Senayan, Rabu (25/4).

Ezon mengatakan estimasi kasar saat ini ada 50 ribu calon jemaah umrah yang mendaftar melalui travel pra PPIU itu. Dia mengatakan dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, mereka terancam tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah. Sebab jika memaksa memberangkatkan, bisa terkena delik pidana. Kemudian jemaahnya dicekal di bandara saat akan bertolak ke Saudi.

’’Jangan sampai ada jemaah yang sudah komplit dokumennya, tetapi terkena pencekalan ketika sudah di bandara,’’ jelasnya.

Ezon mengatakan meskipun mendaftar melalui pra PPIU, banyak calon jemaah yang sudah mengatongi visa umrah, tiket pesawat, dan booking hotel di Saudi. Mereka berharap tetap diberi kesempatan untuk mengurus izin untuk menjadi PPIU atau travel umrah resmi.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengakomodasi permohonan dari travel yang belum berizin dari Kemenag itu. Dengan catatan dia juga meminta kepada travel-travel itu untuk berkomitmen mengurus perizinan ke Kemenag. Selain itu juga tidak menipu dan mengecewakan jamaahnya. Meskipun ada kebijakan moratorium travel umrah baru, Ali mengatakan sebaiknya tetap mengajukan izin saja.

’’Sebab mereka ini sudah punya jamaah. Supaya tidak menimbulkan masalah,’’ jelas politikus PAN itu.

Ali mengatakan, Kemenag sebaiknya merevisi PMA 8/2018. Di antara pertimbangan yang dia sampaikan adalah regulasi yang niatnya baik itu tidak bisa serta merta bersifat memotong atau cut off begitu saja. ’’Harus ada masa transisi,’’ katanya.

Perlu dipikirkan juga nasib masyarakat yang sudah terlanjur mendaftar melalui travel umrah yang belum berizin itu.

Pemerintah tidak bisa juga serta merta menyalahkan masyarakat karena mendaftar melalui travel umrah yang belum berizin. Selama proses pemberangkatan atau pelayanan umrahnya berjalan lancar, sebaiknya tetap diberi kesempatan. Dengan catatan travel-travel yang belum berizin itu supaya mengurus legalitasnya di Kemenag.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan usulan dari DPR itu tentu akan dibahas di jajaran pimpinan Kemenag. ’’Nanti akan dikaji. Tentu atas arahan pimpinan di Kemenag,’’ tuturnya.

Lebih lanjut Arfi mengatakan selama ini berdasarkan undang-undang, yang berhak memberangkatkan umrah adalah PPIU atau travel umrah dengan izin Kemenag. ***

Update