Jumat, 19 April 2024

Polisi Tidak Temukan Aliran Dana Pungli

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

ilustrasi

batampos.co.id – Penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tidak menemukan aliran dana pungli Kepala Pos (Kapos) Syahbandar Pelabuhan Kabil, Tp, yang diamankan Senin (16/4) lalu.

“Selama ini kami berasumsi, tidak mungkin (dilakukan Tp,red) sendiri. Tapi asumsi ini harus dibuktikan. Tapi tak ada fakta yang kami temukan (atas dugaan aliran pungli, red),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Rabu (25/4).

Kesulitan petugas kepolisian mengembangkan kasus ini, karena beberapa saksi tidak menceritakan semua yang diketahuinya. Termasuk perusahaan-perusahaan yang pernah dimintain uang oleh Tp.

“Tidak mau menceritakan apa adanya, jadi tidak bisa juga diusut hingga ke atas,” ungkap Erlangga.

Namun terkait penyidikan ini, Erlangga mengatakan hal itu adalah problematika pengusutan kasus pungli. Karena masih ada budaya segan dan sungkan.

“Kebanyakan masih gak enakan lah (bicara apa adanya ke penyidik,red), sungkan atau gimanalah. Kita juga tak bisa menetapkan status tersangka seseorang tanpa alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Saat ditanya kemana saja aliran uang itu, Tp tidak memberikan keterangan rinci. Dari pengakuan Tp, uang Rp 5 juta yang didapatnya digunakan untuk pribadi.

“Memang ada Rp 500 ribu yang disisihkan untuk uang kas,” katanya.

Walaupun keterangan dari para saksi maupun tersangka tak ada aliran uang pungli ini. Erlangga mengatakan pihaknya akan terus menggali dengan cara mencari informasi lain dengan cara lain.

“Saat ini masih proses pemberkasan. Hingga kini kami telah meminta keterangan saksi dari 5 orang dari pelayaran, staffnya 3 orang, dari kesyahbandaran, dan tersangka juga,” ucapnya.

Seperti sebelumnya diberitakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, disebut sering terjadi pungutan liar oleh petugas syahbandar ke pemilik atau agen kapal yang mengurus dokumen di Pos Syahbandar Kabil.

Tim gabungan dari Subdit Tipidkor Polda Kepri dan Satuan Reskrim Polresta Barelang mendatangi Pos Syahbandar Pelabuhan Kabil, Jumat (13/4), setelah menerima informasi adanya transaksi pungli.

Sesampai disana tim gabungan mendapati Kapos Syahbandar Kabil Tp menerima uang sebesar Rp 5 juta, dari pihak perusahaan bongkar muat. Uang itu diminta Tp, karena adanya kegiatan pengapungan Tagboat dan pekerjaan bawah laut, dilaksanakan oleh perusahaan bongkar muat itu.

Padahal perusahaan bongkar muat itu, 31 Maret lalu sudah menyetorkan uang ke negara sesuai aturan yang ada seperti PNBP Salvet dan PNBP PBM. Namun, Tp diduga masih meminta sejumlah uang, untuk memuluskan pengeluaran dokumen yang diminta perusahaan itu. (ska)

Update