Kamis, 28 Maret 2024

Susun Regulasi Penjaminan Properti Asing

Berita Terkait

Ilustrasi apartemen mewah (Dok. Jawa Pos)

batampos.co.id – Wacana Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan menjadi penjamin bagi kepemilikan properti asing menjadi tanda tanya bagi para agen-agen properti. Di satu sisi, memang dapat meningkatkan pertumbuhan pasar properti, namun di sisi lain diperlukan regulasi yang pasti untuk mengaturnya.

“Ini kami belum mengetahui ketentuan dari BP Batam soal penjaminan tersebut. Berapa nominalnya atau apakah mengikuti peraturan yang ada. Ini yang musti kami tahu,” kata Principal Promax Batam City Pandu Dinata Pramono kepada Batam Pos, Rabu (25/4).

Saat ini aturan kepemilikan properti asing mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 29/2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, harga minimal rumah tapak untuk orang asing di Kepri mencapai Rp 1 miliar. Dan Rp 750 juta untuk rumah susun. Persyaratan lainnya adalah harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan sertifikat yang digunakan hanya sebatas hak pakai.

Jika persyaratan tersebut disederhanakan lagi, maka diyakini akan mendongkrak pertumbuhan pasar properti untuk kalangan menengah keatas.

“Saat ini pasar untuk kalangan menengah keatas masih sedikit untuk Batam. Jadi jika BP mau menjadi penjamin, maka penjualan properti menengah keatas menjadi gampang,” jelasnya.

Ia juga mengatakan minat ekspatriat untuk membeli properti di Batam sangat tinggi. Sehingga pemerintah daerah harus bisa memanfaatkan momentum tersebut. Contohnya saat peresmian Citra Plaza Minggu kemarin. Tercatat 400 unit laku terjual dan kebanyakan dibeli oleh warga negara asing.

“Bahkan selama triwulan pertama ini, penjualan properti naik sekitar 15 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya,” jelasnya.

Meskipun wacana tersebut bagus, ia mengingatkan kepada BP Batam agar berdiskusi dulu dengan pelaku usaha di bidang properti.

“Jangan sampai nanti nominalnya dikecilkan, kasihan masyarakat Batam yang mencari rumah menengah kebawah. Uang orang asing itu besar-besar,” katanya.

Sedangkan pengusaha properti Batam yang merupakan mantan Ketua REI Batam Djaja Roeslim juga pernah mengingatkan properti itu mampu bertahan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Batam yang tengah lesu.

Ia meminta agar pemerintah daerah bisa menciptakan peraturan turunan mengenai kemudahan memiliki properti bagi WNA.

”Saat ini suplai banyak, tapi pasarnya tak mencukupi. Pasar lokal tak bisa mencukupi, makanya berharap peraturan kepemilikan asing bisa dipermudah,” harapnya.(leo)

Update