Jumat, 19 April 2024

Kementerian PPPA Gelar Pelatihan Penegakan Hukum bagi Anak di Batam

Berita Terkait

Sekretaris Kementrian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu membuka pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di i Hotel, Baloi. Kamis (26/4). Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menggelar pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang bertempat Propinsi Kepri di I Hotel, Baloi Batam, Kamis (26/4).

Sekretaris Kementrian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kasus kekerasan anak di Indonesia masih tinggi, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban kekerasan. Kasus kekerasan terhadap anak kebanyakan adalah kekerasan seksual. Angkanya cukup tinggi dan membutuhkan perhatian serius semua pihak.

“Untuk itu, perlu penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam penanganan perkara kekerasan anak,” tuturnya.

Pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini sangat penting. Kementerian berharap penegak hukum dapat menerapkan undang-undang perlindungan anak secara adil, sehingga memberikan efek jera pelaku serta rasa keadilan bagi korban.

“Kita berharap adanya komitmen bersama mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan dan penangan ABH,” lanjut Sitepu.

Diakuinya, dalam upaya meningkatkan penangan anak yang berhadapan dengan pendekatan keadilan restoratif, pemerintah telah menerbitkan undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. “Namun implementasi undang-undang ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” papar Sitepu.

Dalam pemaparannya, ia menyebutkan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak tiap anak atas kelangsungan hidup.

“Termasuk juga hak tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjut dia.

Pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus anak tersebut diikuti oleh 120 orang yang terdiri dari kepolisian 70, kejaksaan 25 orang, dan pengadilan 25 orang. Peserta pelatihan tersebut berasal dari empat provinsi yakni, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau dan Sumatera Utara.

Selain dari kementerian, narasumber dari pelatihan ini berasal dari Mahkamah Agung dengan topik implementasi undang-undang sistem peradilan anak di tingkat pengadilan, penuntutan dan penyidikan. Hadir juga pembicara Ridwan Mansyur dengan topik gambaran umum SPPA dan peraturan pelaksanaanya. (rng)

Update