Sabtu, 30 November 2024

Rp 2,83 Miliar untuk Menata Kawasan Kumuh

Berita Terkait

batampos.co.id – Keseriusan penataan kawasan kumuh di Tanjungpinang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, Pemko Tanjungpinang telah mengalokasikan anggaran Rp 2,83 miliar. Alokasi ini diperkirakan bakal bertambah ketika penyusunan perubahan anggaran tengah tahun nanti.

Kepala Badan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tanjungpinang Surjadi menyatakan, anggaran itu juga akan didukung dana alokasi dari Pemprov Kepri dan pemerintah pusat. “Jadi, optimistis pekerjaan ini akan dimulai tahun ini dan semoga hasilnya seperti yang dicita-citakan,” ujar Surjadi, kemarin.

Ada sejumlah faktor yang akan jadi indikator kesuksesan penataan kawasan kumuh yang difokuskan di Kelurahan Tanjungunggat dan Kelurahan Kampung Bugis. Surjadi menjelaskan, satu di antara yang krusial adalah konsep keterpaduan, meliputi aspek perumahan, air minum, pengelolaan sampah, kesehatan lingkungan, proteksi kebakaran, fasilitas sosial, dan penghijauan.

Keterpaduan ini sudah diatur dari awal perencanaan secara terpadu dan integral. “Beberapa program peningkatan kualitas kawasan Kampung Bugis dan Tanjungunggat masuk dalam prioritas lokasi penanganan kawasan kumuh, dan diharapkan dukungan semua sektor untuk ikut menangani kawasan tersebut,” ujarnya.

Surjadi menjelaskan, luas kawasan kumuh Kota Tanjungpinang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 377 tahun 2014 adalah 150.41 hektare (ha) yang terbagi menjadi tujuh kawasan kumuh. Antara lain, kawasan Kampung Bugis seluas 18.92 ha, kawasan Senggarang seluas 14.81 ha, dan kawasan Tanjungunggat seluas 31.64 ha.

Kemudian kawasan Pelantar Sulawesi, Kelurahan Tanjungpinang Kota dan Kemboja seluas 51.85 ha, kawasan Sungai Nibung Angus, Tanjung Ayun Sakti 5.99 ha, dan kawasan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru 12.6 ha.

Kewenangan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di atas 15 hektare ditangani pemerintah pusat, 10-15 ha ditangani pemerintah provinsi, sedangkan di bawah 10 ha ditangani pemerintah kota.(aya)

“Dalam penanganannya nanti kami akan melibatkan segala pihak. Mulai dari LSM, satker, NGO, OPD, sampai masyarakat. Mudah-mudahan dengan upaya dan keterpaduan kita bersama, tahun 2019 Kota Tanjungpinang mendapat tambahan porsi anggaran penangganan kawasan kumuh,” pungkas Surjadi. (aya)

Update