Jumat, 29 Maret 2024

Usai Ditertibkan, Warnet Tanpa Izin Kembali Beroperasi di Batuaji

Berita Terkait

Anak-anak main game warnet di Komplk Ruko Barelang, Tanjunguncang, Batuaji, Senin (23/4). Yang main di warnet mayoritas anak-anak. Menurut data BPMPTSP Kota Batam, ada 52 warnet yang ditutup di Kota Batam, diantaranya 15 warnet di Batuaji. F Dalil Hraahap/Batam Pos

batampos.co.id – Warung internet (warnet) yang belum mengantong izin operasional dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) masih banyak yang beroperasi di Batuaji. Bahkan beberapa warnet yang sebelumnya sudah ditertibkan baik dari pihak kecamatan ataupun BPM PTSP karena beroperasi tanpa izin dan menyalahi aturan juga kembali beroperasi.

Persoalan ini kembali disuarakan masyarakat Batuaji sebab warnet-warnet tersebut kian tak terkendali. Beroperasi hingga larut malam atau 24 jama warnet-warnet yang ada kerap dijadikan tempat nongkrong pelaku kriminal. Tidak sedikit orangtua yang berdiam di dekat lokasi warnet kuatir anak-anak mereka terpengaruh dengan warnet 24 jam itu.

“Tak ada batasan usia pengunjung itu yang dikuatirkan. Kadang mereka (pemilik warnet) tak peduli siapa yang datang. Anak-anakpun dibiarkan main walau di jam sekolah atau tengah malam,” keluh Hendrik, warga Genta I Batuaji.

Lokasi warnet di deretan ruko Limanda, kelurahan Buliang misalkan, kata Hendrik sudah berulang kali didatangi oleh petugas dari kecamatan Batuaji ataupun dari BPM PTSP namun warnet-warnet tersebut tetap beroperasi tanpa jadwal yang tetap.

“Ada empat atau lima titik warnet di situ. Itu tadi sudah ditegurpun tetap bandel mereka. Padahal sudah cukup resah masyarakat di sekitar sini karena buka dari pagi sampai pagi,” katanya.

Senada disampaikan Roy warga Tanjunguncang. Warnet yang ada ruko yang berderet di sepanjang jalan Brigjen Katamso mulai dari Fanindo sampai depan PT Hyundai terus beroperasi bebas hingga larut malam. Warnet-warnet tersebut umumnya sudah diperingati petugas dari kecamatan Batuaji karena saat dirazia petugas menemukan banyak siswa SMP dan murid SD bermain disaat jam pelajaran di sekolah masih berlangsung.

“Tiga minggu lalu datang orang dari kecamatan, dapat anak-anak bermain warnet di jam sekolah. Tapi begitu saja. Cuman diperingati besoknya buka (beroperasi) lagi warnet di sekitar sini,” ujar Roy.

Pantauan Batam Pos di lapangan juga menemukan persoalan yang sama. Warnet yang telah menyebar hingga ke lingkungan perumahan masih bebas beroperasi hingga larut malam. Warnet-warnet yang menyalahi aturan itu umumnya warnet yang hanya mengantongi surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari kecamatan. Padahal SKDU itu bukan surat izin namun hanya surat pengantar untuk mengurus izin dari BPM PTSP.

Kepala BPM PTSP Gustian Riau sebelumnya mengakui warnet yang beroperasi tanpa batas itu sudah dipastikan tak memiliki izin operasi. Karena tak terdaftar sebab tak mengurus izin tentu pihak BPM PTSP kesulitan untuk mengawasi ataupun memantau keberadaan warnet itu.

“Itu persoalannya. Penertiban sudah gencar kami lakukan. Di Batuaji sudah sekitar 15 warnet yang kami tutup. Cuman itu tadi karena tak tahu dimana lokasinya karena memang belum memiliki izin tentu tidak bisa kami tutup serentak semuanya,” ujar Gustian.

Namun demikian kedepannya penertiban akan terus dilakukan sehingga warnet-warnet yang beroperasi tanpa izin segera mengurus perizinan yang sah agar mudah diawasi. (eja)

Update